Diduga Langgar Aturan, Proyek Jalan Aspal Rp. 348 Juta di Desa Jatisari Terancam Di Audit, DPMD : Harusnya Dilelang!

Jawa Timur, Lumajang875 Dilihat

Globaltoday.id, Lumajang, 4 Juli 2025 – Proyek pembangunan jalan aspal di Desa Jatisari, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Proyek senilai Rp. 348 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 itu diduga menyalahi aturan karena tidak melalui proses lelang dan justru dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) desa, dan terancam di audit oleh Inspektorat.

Dalam papan informasi yang terpampang di lokasi proyek, disebutkan bahwa pembangunan jalan sepanjang 1.361 meter dengan lebar 2 meter itu menelan anggaran Rp. 277.063.904 untuk tahap 1 dan Rp. 71.230.000 untuk tahap 2, sehingga totalnya mencapai Rp. 348 juta. Namun, pelaksanaan proyek tidak dilakukan melalui lelang terbuka, melainkan dikerjakan secara swakelola oleh Timlak.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Akhsan, menegaskan bahwa kegiatan pembangunan yang dibiayai dari Dana Desa dengan nilai di atas Rp. 200 juta wajib dilakukan melalui proses lelang.

“Sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, jika nilai proyek Dana Desa melebihi Rp. 200 juta, maka pelaksanaannya harus dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka, bukan swakelola oleh Timlak,” tegas Akhsan saat dikonfirmasi, Rabu (2/7).

Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam regulasi tersebut diatur batasan dan mekanisme pengadaan berdasarkan nilai anggaran.

Sejumlah warga Desa Jatisari juga mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek ini. “Kalau tidak dilelang, siapa yang bisa menjamin kualitasnya bagus? Ini uang rakyat, bukan untuk dibagi-bagi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Pihak Pemerintah Desa Jatisari, baik Kepala Desa maupun Timlak hingga saat ini belum bisa memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, masyarakat mendesak agar Inspektorat Kabupaten Lumajang segera melakukan audit dan investigasi terhadap proyek tersebut demi menjamin akuntabilitas dan transparansi penggunaan Dana Desa.   ( Dodik )