Globaltoday.id, Lumajang – Hingga memasuki awal Juli 2025, Pemerintah Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, belum juga memasang banner informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025. Padahal, keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan keuangan desa merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Saat awak media menyambangi Kantor Desa Kalibendo, Kepala Desa disebut baru saja keluar, dan hanya berhasil menemui Sekretaris Desa (Sekdes). Ketika ditanya soal tidak adanya banner APBDes, Sekdes berdalih bahwa banner sebelumnya sobek dan belum sempat dipasang kembali.
Namun, penjelasan tersebut diragukan warga. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa sejak awal tahun, banner APBDes tak pernah terlihat terpasang di kantor desa.
“Setiap kali ditanya, jawabannya selalu sama—masih dipesankan, belum diambil. Tapi nyatanya sampai sekarang nggak pernah kelihatan,” ujar warga tersebut dengan nada kecewa.
Menurut regulasi, jika Dana Desa (DD) sudah dicairkan, maka dokumen APBDes seharusnya telah disusun, disahkan, dan diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat. Ketidakhadiran banner informasi tersebut menjadi tanda tanya besar soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.
“Ini bisa dikatakan pelanggaran prinsip keterbukaan. Dana desa itu uang rakyat. Masyarakat berhak tahu digunakan untuk apa saja,” tegas warga lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lumajang, Bayu, melalui pesan WhatsApp menegaskan bahwa setiap pemerintah desa wajib memasang banner informasi APBDes sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“Kami imbau semua desa segera memasang informasi APBDes. Itu bagian dari komitmen akuntabilitas dan transparansi pemerintah desa,” tulisnya.
Warga Desa Kalibendo berharap pemerintah desa segera bertindak dan memasang banner informasi yang seharusnya menjadi media keterbukaan penggunaan dana publik. Mereka menilai, jika hal ini terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa bisa terkikis.
“Kalau semua jelas dan terbuka, masyarakat juga tenang. Tapi kalau ditutup-tutupi seperti ini, ya wajar kalau timbul curiga,” pungkas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak Kecamatan Pasirian terkait langkah pengawasan terhadap desa-desa yang belum menampilkan informasi APBDes secara terbuka.
(Dodik)






