Globaltoday.id, Bojonegoro, 12 Mei 2025 – Gelombang protes dalam sepekan ini mewarnai jagad maya media facebook, whattapps dan media lainnya di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Banyak nitizen menyanyangkan bahkan merasa kecewa terkait persoalan Santunan Duka (Sanduk) yang saat ini ditiadakan oleh pemerintahan Setyo Wahono dan Nurul Azizah.
Gelombang protes itu ternyata tidak hanya datang perorangan bahkan telah masuk dalam pembahasan di meja wakil rakyat alias DPRD Kabupaten Bojonegoro. Salah seorang anggota DPRD dari Partai PKB dan juga anggota Badan Anggaran H. Sutikno. S.Pd. M.A.P dengan tegas mengatakan,” Pemerintah harus hadir di saat-saat paling sulit bagi masyarakat. Jangan sampai warga merasa ditinggalkan. Jika memang ada evaluasi lakukan dengan cepat, dan segera lanjutkan kembali program ini dengan mekanisme yang lebih baik”.
Lebih kritis dia menyampaikan “Ini soal kemanusiaan ketika program tidak mendapat pemberitahuan yang jelas, warga menanyakan kelanjutan sanduk ini, desa juga bingung karena tidak ada informasi resmi dari Pemkab” (Sumber Facebook : DPC PKB Bojonegoro).
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Bojonegoro melalui Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah menjelaskan. “program santunan duka tidak dihapus, melainkan disempurnakan,” ujar Nurul dengan nada mantap.
“ Bahwa pemerintah daerah tahun 2025 ini mengalokasikan Rp. 35 Milyar dengan mengubah mekanisme santuan duka menjadi bagian dari jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan. Nilainya jaminan cukup besar yakni mencapai Rp. 42 juta. Bahkan BPJS Ketenagakerjaan juga mencover beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi untuk dua anak mereka,” jelasnya.
Apa yang disampaikan mantan sekda ini tidak sekedar merubah tanpa dasar hukum, melainkan berpatokan dengan perubahan yang selaras dengan regulasi nasional, seperti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Permendagri No 77 Tahun 2020.
Anggaran santunan duka yang dulu tercatat sebagai Belanja Tidak Terduga (BTT) kini dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan, memastikan perlindungan sosial yang lebih terstruktur bagi warga miskin dan pekerja rentan seperti marbot, modin, guru ngaji, hingga ketua RT/RW.
‘‘Ini bukan sekadar angka, melainkan jembatan menuju masa depan yang lebih cerah, sebuah upaya memutus rantai kemiskinan. Penyempurnaan Kebijakan Berbasis Regulasi. Program ini bukan dihapus, tapi disempurnakan,” pungkasnya.
Terkait pro kontra pendapat di atas pendapat disampaikan Mokh Luqman salah satu praktisi ketenagakerjaan yang juga terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Lelaki yang juga direktur Lembaga Pelatihan Kerja Sakila itu menyampiakan.“Tak rasa program Sanduk itu (maaf) terkesan putus asa, jika yang meninggal digantungkan dengan uang yang tidak seberapa,” BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah (maaf) nyangoni yang tidak mampu sebagai modal usaha”. Katanya.
Selain itu menurutnya juga terdapat padangan selama ini kurang pas dalam praktek pemberian zakat kepada fakir miskin,” seharusnya fakir miskin tidak diberikan zakat sekedarnya dengan nilai Rp. 100 ribuan atau Rp. 200 ribuan. Melainkan jika diberikan uang yang besar bisa dijadikan modal usaha yang ini akan mengurangi kemisikinan,” urainya.(luq)
