Guru Honorer di Lumajang Terjerat UU Pornografi, Video Call Tak Senonoh Jadi Modus

Jawa Timur, Lumajang847 Dilihat

Globaltoday.id, Lumajang – Polres Lumajang menggelar konferensi pers pada Jumat (18/4/2025) untuk mengungkap kasus pelanggaran Undang-Undang Pornografi yang melibatkan seorang guru honorer di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Tersangka berinisial ( JM ) diketahui merupakan guru PJOK di SDN Kaliuling 1, Kecamatan Tempursari. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan tindakan asusila melalui video call kepada salah satu siswinya.

Dalam penjelasan resmi, pihak kepolisian mengungkap bahwa aksi tak senonoh itu bermula ketika Jumadi menonton film porno. Setelah terangsang, ia langsung melakukan panggilan video kepada korban dan dengan sengaja memperlihatkan alat kelaminnya.

“Modusnya seperti itu. Tersangka lebih dulu menonton video porno, lalu melakukan video call dan memperlihatkan ‘keris’-nya kepada korban,” ungkap Kanit Tipiter Polres Lumajang saat konferensi pers.

Perbuatan tersebut terbongkar dan menuai kecaman. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Jumadi pada Senin, 14 April 2025, langsung di tempatnya mengajar. Ia dijemput oleh anggota Polsek Tempursari dan diserahkan ke Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Jumadi dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam hukuman 4 tahun penjara dan kemungkinan besar diberhentikan dari pekerjaannya sebagai guru honorer.

“Tersangka mengaku menyesal, tapi penyesalan datang setelah perbuatan terjadi,” tambah pihak kepolisian.

Polres Lumajang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran serupa serta memberikan perlindungan kepada para korban. ( Dodik )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *