Panwascam Lungkang Kule Akan Tindak Tegas Kepala Desa Dan Perangkatnya Yang Tidak Netralitas Di Pilkada Serentak 2024

Daerah, Kaur809 Dilihat

//
Lungkang Kule, Kaur // Globaltoday. Id – Semakin dekatnya masyarakat melakukan hak pilih Pilkada Serentak Di Wilayah Provinsi Bengkulu. Pemilihan Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur begitu pentingnya netralitas para Kepala Desa dan Perangkatnya dalam Pilkada 2024.
Jangan sampai menjadi sorotan terkait Netralitas aparatur Pemerintah Desa terlibat dalam mobilisasi dukungan terhadap pasangan calon tertentu.

“Kita lihat undang-undangnya seperti apa bunyinya. Kemudian kita harus sama-sama melihat kalau netralitas itu penting.

Apabila Diketahui ada beberapa perangkat Desa di berbagai daerah diduga melakukan mobilisasi dukungan terhadap Paslon tertentu maka hal ini harus di tindak tegas.

oplus_0

Mengingatkan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa Perangkat Desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikut sertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikut sertakan dalam kampanye, Perangkat Desa sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Dalam Pasal 494 dijelaskan. Bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan Pejabat Negara, Pejabat Struktural, dan Pejabat Fungsional dalam jabatan Negeri, serta Kepala Desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

“Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta rupiah.

“Saat Awak Media konfirmasi dengan Ketua Panwascam Lungkang Kule (Sarnidi) di kantor sekretariat Panwascam Lungkang Kule. Selasa 8 Oktober 2024. Ia menjelaskan, Apabila ada temuan dugaan Pemerintah Desa yakni Kepala Desa dan Perangkatnya tidak netralitas atau terbukti Ikut serta dalam deklarasi kampanye dengan salah satu Paslon Kepala Kepala Daerah Siapa pun itu kami akan tindak tegas sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Misalnya ada pembuktian akhir Kepala Desa dan atau perangkatnya melakukan Orasi, memakai atribut kampanye dan mengikuti yel-yel dengan lambang tertentu maka kami akan tindak lanjuti segera. ” Papar Ketua Panwascam

” Karena dalam hal ini. Kami sebagai Bagian dari Penyelenggara badan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024, sudah sering menyampaikan terkait Netralitas di 9 Desa Kecamatan Lungkang Kule, hal ini sudah sering kami sampaikan baik secara tertulis maupun secara lisan. Saya yakin seluruh Pemerintah Desa, ASN dan aparat lainnya sudah memahami terkait aturan Netralitas. Apabila ada laporan dan atau ada pembuktian akhir ada Kepala Desa dan Perangkatnya mengenakan atribut salah satu Paslon , Orasi kampanye maka itu segera kami analisa dan segera kita tindak tegas,

Kalau Adanya desas-desus dari beberapa kalangan terkait tidak Netralitas, kami akan segera menganalisa hal tersebut. Kami belum bisa memutuskan sekali lagi kami harus mempelajari dan menganalisa Hal tersebut, apabila hal tersebut benar, kita akan segera tindak lanjuti secara Profesional.” Tutup Ketua Panwascam. (Franky/PKK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *