Apa Saja Tindakan Tegas Bagi ASN, Kades, Dan Pemerintahan Desa Yang Ikut Orasi Kampanye Dalam Pilkada

Daerah, Kaur749 Dilihat

//
Kaur// Globaltoday.id //
Kementerian Republik Indonesia telah mengeluarkan larangan dan sanksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (Kades) maupun Aparatur Desa/Perangkat Desa dan Kelurahan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Larangan sanksi tersebut berlaku serentak kepada seluruh Perangkat Pemerintahan di Indonesia. Larangan dan sanksi tersebut. tertuang dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor : 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan pasal 70 undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Gubernur, Walikota, dan Bupati menjadi undang-undang serta diatur dengan ketentuan: Ayat (1) huruf B ditegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon jangan melibatkan PNS/ASN, Ayat (1) huruf C ditegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa atau Kelurahan.

” Larangan dan sanksi bagi PNS/ASN serta Perangkat Pemerintahan juga tertera dalam pasal 29 ayat (2) undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS/ASN ditegaskan bahwa Pegawai Aparatus Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Aturan yang melarang PNS/ASN ikut serta terlibat dalam Kampanye Pilkada/Pemilu tercantum dalam pasal 4 ayat 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN menyatakan bahwa setiap PNS/ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala/Wakil Daerah dengan cara; Terlibat langsung dalam kegiatan kampanye mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,

Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, Keputusan atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon semasa kampanye, Mengadakan Kegiatan yang mengarah kepada keberpihakkan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pilkada sebelum dan selama sesudah masa kampanye meliputi ajakan, himbauan, seruan pemberian barang kepada Perangkat Pemerintahan. dalam lingkungan unit kerjanya anggota keluarganya serta masyarakat.

Jika terdapat PNS/ASN atau Perangkat Pemerintah dan terbukti melakukan pelanggaran tersebut maka PNS/ASN akan dikenakan sanksi berupa surat teguran, sanksi hukuman disiplin meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berbincang dengan Royen salah satu warga Lungkang Kule mengungkapkan,
Pilkada mengungkapkan bahwa yang rawan berpotensi pelanggaran pada beberapa Perangkat Pemerintahan yang paling bawah yakni Pemerintah Desa. Beberapa Perangkat Pemerintah yang paling bawah adalah mungkin karena masih kurang memahami peraturan Kampanye. Sehingga banyak ditemui kegiatan kamapanye di tingkat Pedesaan yang menggunakan fasilitas yang tidak sesuai dengan prosedur. Diwilayah Pedesaan yang membuatnya tak terdeteksi terjadinya pelanggaran karena dengan tak adanya laporan ke Panitia Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) . “Ungkapnya

” Seharusnya Panitia penyelenggara Pilkada tingkat Kabupaten maupun tingkat Kecamatan menghimbau agar seluruh Perangkat Pemerintahan meliputi; PNS/ASN, dan juga Perangkat Pemerintahan paling bawah agar mematuhi dan memahami serta mencermati peraturan yang ada. Adapun beberapa pelanggaran terjadi di tingkat Pedesaan yakni dengan cara mengenakan atribut salah satu kandidat (Paslon) karena tak diijinkan dan sesuai dengan regulasi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perangkat Pemerintah paling bawah. Setiap PNS/ASN maupun Perangkat Pemerintah agar selalu menjaga Netralitas Pilkada 2024. Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kaur Tahun 2024 jika ada PNS/ASN serta Perangkat Pemerintahan (Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Dukuh) yang ikut terlibat dalam kegiatan Kampanye harus di tindak tegas oleh Panitia Penyelenggara Pilkada. ” Tutupnya. (Franky/PKK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *