Masyarakat Desa Sekaligus Kontrol Sosial Meminta Inspektorat Kabupaten Kaur Periksa Kegiatan DD Sesuai Dengan Aturan Yang Ada

Daerah, Kaur729 Dilihat

//
KAUR // Globaltoday.Id – Masyarakat Desa yang ada di Kecamatan Lungkang Kule dengan inisial.” F Telah melapor ke pihak Inspektorat Kabupaten Kaur terkait dugaan anggaran Dana Desa (DD) Ditahun 2022 dan juga tahun 2023 Agar segera pihak Inspektorat Kabupaten Kaur. menindaklanjuti kegiatan yang bersumber dari APBN DD.

” Diduga ada beberapa kegiatan fisik tidak sesuai dengan RAB yang ada dan Setiap Pelaksanaan kegiatan masyarakat di butakan atau tidak boleh mengetahui kegiatan pembangunan tersebut berapa anggaran dana nya. dari laporan masyarakat setempat, ada 3 yang menyebabkan ada dugaan penyalahgunaan DD,

1. Masyarakat tidak mengetahui anggaran desa yang sebenarnya
2. BPD kurang menjalankan pengawasan terkait anggaran yang ada
3. Ada beberapa kegiatan fisik diduga pengelembungan anggaran.
terkait dengan hal ini, kepada pihak Inspektorat untuk segera mengklarifikasi secepatnya untuk menuju masyarakat desa yang sejahtera.

Pada hari ini Rabu, (26/06/2024) F. resmi melaporkan Anggaran DD di desanya. Ini penjelasannya F, Ia benar hari ini saya resmi telah melaporkan oknum Kepala Desa di Kecamatan Lungkang Kule, saya meminta dan memohon kepada Inspektorat Kabupaten Kaur untuk segera atau secepatnya untuk melakukan pengecekan atau diaudit kembali terkait anggaran dana yang ada, agar realisasi anggaran desa benar-benar berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.

“Lanjutnya, sekarang oknum Kepala Desa tersebut. menurut saya masyarakat dan sekaligus seorang Jurnalis yang bertugas sebagai kontrol sosial, banyak hal yang harus di benahi dan pihak Inspektorat Kabupaten Kaur. harus menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada, agar masyarakat bisa memahami program anggaran desa yang sebenarnya. “Jelasnya

Dana Desa di kucurkan oleh pemerintah pusat melalui APBN dengan jumlah ratusan juta rupiah hingga milyaran rupiah, jelas untuk menunjang kesejahteraan masyarakat setempat. bukan untuk memperkaya diri sendiri atau mencari keuntungan pribadi, karena dalam pengelolaan DD tidak ada kata untung, seperti pengelolaan proyek yang bukan menggunakan DD. kalau dana nya tidak habis dibangunkan segera di kembalikan ke kas desa. lalu Pemdes tersebut kembali mengajak masyarakat untuk musdes lagi untuk membahas akan kemana penahapan dana tersebut.

“Kepala Desa tidak boleh sewenang-wenang terkait anggaran tersebut. karena setiap program anggaran harus jelas dan tepat pada sasaran. kenapa hal ini terjadi, mana BPD desa setempat, seharusnya BPD tidak diam saja dengan anggaran yang telah mencapai ratusan juta rupiah ini, apakah mereka BPD tidak paham dengan aturan dan regulasi anggaran Desa atau seperti apa. sejak tahun 2022 hingga tahun 2023 tidak ada ketransparan kepada masyarakat.

Saya melakukan hal ini sekali lagi supaya program desa atau DD berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan penahapannya. agar bisa membawa kemajuan hingga bisa menciptakan desa yang mandiri dan Berseri. “Harapnya

oplus_0

Disisi lainnya, Kepala IRBAN 1 Deddi Setiadi Soeyono, SP, SH.,M.KN melalui Khotijah, S.Sos.,MM membenarkan bahwa hari ini Rabu, 26 Juni 2024. ia telah menerima surat laporan resmi dari masyarakat inisial.” F terkait dugaan korupsi DD tahun 2022 hingga tahun 2023.

” Iya memang benar, hari ini kami telah menerima surat laporan resmi dari pihak masyarakat yang meminta atau permohonan kepada kami pihak Inspektorat Kabupaten Kaur, untuk turun langsung kelapangan guna untuk mengaudit atau mengklarifikasi kegiatan-kegiatan di tahun 2022- 2023.

Dan kami pun siap untuk turun kelapangan untuk mengaudit atau mengklarifikasi sesuai dengan permintaan pelapor. sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada untuk menciptakan dan membawa kemajuan dan kesejahteraan sebuah desa.” Pungkasnya. Demikian. (Deksen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *