Buntut Penyalahgunaan Wewenang, Kades Desa Dusun Baru Diberhentikan Sementara

Headline, Seluma1355 Dilihat

Seluma, Globaltoday.id- Perjuangan masyarakat Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma akhirnya membuahkan hasil. Pasalnya, setelah beberapa tuntutan dan surat yang telah dilayangkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seluma dengan tuntutan untuk menurunkan/memberhentikan jabatan Kepala Desa Dusun Baru Ibran dikarenakan perbuatan tidak senonoh dan kontroversi yang dilakukannya telah membuat resah warga setempat.

Rapat pemberhentian sementara Kepala Desa Dusun Baru digelar diruang rapat Bupati Seluma Selasa, (14/5/2024) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma Hadianto, Asisten I, Asiten II, dan Asisten III serta dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Seluma Hartanto, Dinas PMD, Inspektorat, Ketua BMA Kabupaten Seluma, Camat Ilir Talo, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum.

Kuasa Hukum Pemda Kabupaten Seluma Hartanto menjelaskan, bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf a, b, c, d dan e tentang larangan Kepala Desa merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, pihak tertentu, atau menyalahgunakan wewenang tugas hak kewajiban, melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga, dan melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.

“Hasil rapat kita sama-sama sepakat Kepala Desa Dusun Baru atas nama Ibran untuk diberhentikan sementara, karena tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Kepala Desa serta melanggar larangan sebagai Kepala Desa sehingga membuat roda pemerintahan tidak berjalan sebagai mestinya,” sampainya.

Hartanto menambahakan, bahwa tim kuasa hukum Pemda Kabupaten Seluma sudah mengkaji terkait permasalahan yang ada di Desa Dusun Baru. Hasil dari kajian yang cukup panjang teraebut terbukti bahwa Kades telah melanggar larangan dan kewajiban sebagai seorang Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,“Tim kuasa hukum kami hanya mengkaji, selanjutnya kesepakatan yang tertuang dalam berita acara diserahkan ke Bupati, karena yang berhak untuk memutuskan adalah Bupati,” imbuhnya.

Dikatakanya, pemberhentian sementara ini akan dilanjutkan dengan pemberhentian secara permanen, jika Kepala Desa Dusun Baru (Ref-Ibran) tidak melakukan perubahan sikap dan prilaku terhadap larangan dan kewajiban yang dilanggar. Berita acara rapat terkait pemberhentian Kades Dusun Baru selanjutnya akan diserahkan ke Bupati untuk diteken,“Ini hanya pemberhentian sementara, namun jika tidak ada perubahan dari perubahan sikap dan prilaku terhadap larangan dan kewajiban yang dilanggar, maka akan diberhentikan secara permanen,” Ujarnya.

 

Pewarta | Ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *