Heboh !!! Sepasang ASN di Kabupaten Seluma Digerebek Saat Sedang Asik Berduaan di Kamar

Headline, Seluma1860 Dilihat

Seluma, Globaltoday.id- Beredarnya informasi dimasyarakat yang diduga kuat merupakan 2 orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seluma melakukan perbuatan tidak senonoh, sehingga membuat warga disalah satu daerah yang ada di Kabupaten Seluma heboh dan menjadi trending topik perbincangan hangat dikalangan warga sekitar.

Informasi yang berhasil diperoleh dan dari hasil investigasi media ini dilapangan diketahui, diduga bahwa seorang oknum ASN sebut saja Bunga (Nama Samaran) tersebut merupakan seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) disalah satu SMP yang ada di Kabupaten Seluma, sedangkan seorang ASN sebut saja Kumbang (Nama Samaran) diduga merupakan seorang oknum ASN yang bekerja disalah satu OPD yang ada di Kabupaten Seluma.

Salah seorang warga yang enggan dipublish identitasnya demi menjaga kerukunan dan keakraban antar sesama menjelaskan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, (18/10/2023) sekitar pukul 10.30 Wib. Hebohnya kejadian tersebut membuat warga setempat sampai berbondong-bondong untuk menyaksikan kejadian pada saat itu.

“Saat digerebek dan ditanya, Bunga menjawab serta mengaku sudah menikah pada bulan Juli 2023 bersama si Kumbang. Saat Kumbang itu pergi dari lokasi setelah dipergoki, si Bunga diketahui pada sore hari pergi kerumah salah seorang tetua yang ada disana dan menunjukkan bukti foto pernikahan mereka berdua yang ada dihandphonenya si Bunga,” jelasnya.

Dikatakannya, bahwa masyarakat setempat tidak mengetahui sebelumnya apa benar kedua oknum ASN tersebut telah menikah secara sah atau belum. Tim media ini melanjutkan investigasi dan mencari kebenaran informasi surat laporan atau telah diketahui oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) setempat pada Jum’at, (20/10/2023), akan tetapi nama kedua oknum ASN tersebut tidak ada.

“Sudah dua kali dia melakukan perbuatan tidak senonoh seperti ini, kali pertama dirinya juga melakukan perbuatan sama seperti ini di Tahun-tahun sebelumnya dan membuat warga setempat resah atas perbuatannya. Dia (red-Bunga) sudah membuat surat perjanjian dan ditandatangi juga yang mana isinya bilamana kejadian seperti ini dilakukannya lagi maka dirinya akan diusir dari daerah ini,” cetusnya.

Sementara, sebelum tim media ini melakukan investigasi lebih lanjut untuk mencari kebenaran informasi atas apa yang telah disampaikan dan sebagai bahan untuk pemberitaan, pada Kamis, (19/10/2023) sekitar pukul 20.00 Wib telah dilaksanakan musyawarah didaerah tersebut. Tetapi sangat disayangkan, pada saat wartawan ingin melakukan liputan dan meminta klarifikasi terkait permasalahan tersebut, wartawan media ini pun dipersilahkan untuk keluar dari lokasi oleh salah seorang yang ada disana.

Menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 BAB VIII Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi,”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentua Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah). Pengertian isi dari Pasal 4 ayat (2) yaitu berbunyi,”Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Sedangkan untuk Pasal 4 ayat (3) yaitu berbunyi,”Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Tak hanya sampai disitu, tim media ini kembali mencoba menghubungi dan meminta klarifikasi kepada Bunga melalui pesan singkat whattsaAp dan dirinya menjawab, bahwa pada malam saat musyawarah bukan dirinya yang mempersilahkan untuk keluar akan tetapi ada celetusan seorang oknum yang mempersilahkan untuk keluar dari musyawarah dikarenakan musyawarah tersebut merupakan musyawarah internal keluarga.

“Bukan saya yang mempersilahkan untuk keluar dari tempat lokasi, tapi ada celetusan seorang oknum yang mempersilahkan untuk keluar. Persoalan ini tidak usah diperpanjang, kita sama-sama keluarga dan persoalan ini akan segera diselesaikan secara kekeluargaan,” singkatnya kepada wartawan media ini melalui pesan singkat whattsaAp.

Sampai berita ini diterbitkan, tim media ini akan terus mencoba mencari tau keberadaan tempat bekerja kedua ASN yang telah membuat atau mencoreng nama baik dunia pendidikan dan nama baik Kabupaten Seluma.

Pewarta | Ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *