Bani Asri Gugat Panitia Pilkades Suban ke PTUN di Dampingi Oleh Kuasa Hukumnya

Hukum, Seluma658 Dilihat

Seluma, Globaltoday.id- Bani Asri Calon Kepala Desa (Cakades) dengan nomor urut 1 di Desa Suban, Kemcamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma didampingi kuasa hukumnya Thaariq Alfathan, S.H., M.H dan Rian Putranto, S.H., M.H serta Fhareza Muhammad Gahar, S.H., M.H., CPM menyerahkan berkas pendaftaran gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Bengkulu.

Salah seorang kuasa hukum Bani Asri Muhammad Gahar menjelaskan, mengenai protes dugaan kecurangan dan surat yang dilayangkan oleh kliennya ke PMD Seluma sebelumnya, pemerintahan Seluma Melalui Sekda H. Hadianto, S.E., M.Si sebelumnya telah mengatakan apabila para Calon Kades yang masih Dalam Proses melangsungkan gugatannya maka akan ditunda sementara Pelantikkan Kades Didesa yang bersangkutan tersebut sampai dengan selesai proses persidangannya.

“Kemarin gugatan sudah kami daftarkan melalui aplikasi E-Court dan hari ini adalah penyerahan berkasnya. Kami juga sudah mendapatkan nomor urut perkara yaitu 24/G/2023/PTUN.BKL yang artinya gugatan kami telah lolos dismissal,” jelasnya.

Ditambahkannya, didalam proses pemungutan suara diduga adanya perbuatan yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum yang tidak sesuai dengan aturan pasal 40 huruf a Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa yang berbunyi: untuk pemilihan kepala desa dinyatakan sah apabila “Surat suara ditanda tangani ketua”. Sementara sebelumnya terdapat surat suara yang tidak ada tanda tangan panitia, namun tetap disahkan oleh Panitia pemilihan kepala Desa Suban ditempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Suban.

“Dalam keputusannya sudah menetapkan saudara Niri Nurhayati sebagai Cakades terpilih Desa Suban, hal tersebut tentu merugikan Klien kami. Dalam gugatan tersebut, klien kami menilai ada ketidaktransparanan dalam proses Pilkades dan telah dijabarkan dalam 16 point pada gugatan tersebut. Gugatan ini merupakan bentuk upaya Cakades Suban dengan nomor urut 1 Bani Asri Desa Suban yang dirugikan untuk menggugat ke PTUN Bengkulu,” terangnya.

Thaariq Alfathan juga menjelaskan, dengan adanya gugatan ini, untuk semua gugatan penggugat dapat dikabulkan seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan (SK) panitia Pilkades Suban nomor 1 Tahun 2023 tentang penetapan Niri Nurhayati sebagai cakades terpilih yang terbit pada 8 September 2023 yang lalu dan memerintahkan tergugat untuk mencabut SK panitia Pilkades Suban tersebut.

“Dengan adanya gugatan ini juga merupakan tindak lanjut dari pernyataan Sekda Seluma dan Kepala Dinas PMD yang menyarankan jika keberatan sebaiknya gugat langsung melalui PTUN Bengkulu,” ungkap Thaariq Alfathan.

Sementara itu, dari informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media ini, Kadis PMD sudah memutuskan untuk menunda pelantikan Kades Desa Suban sampai dengan keluarnya hasil dari gugatan Cakades No 1 Bani Asri di PTUN Bengkulu.

Untuk diketahui sebelumnya, bahwa Bani Asri merasa ada indikasi dugaan kecurangan pada pemilihan yang diikutinya pada Pemilihan Calon Kepala Desa (Pilkades) Desa Suban, Semidang Alas, Kabupaten Seluma, pada tanggal 6 September 2023 yang lalu. Bani Asri didampingi dua orang Penasehat Hukumnya (PH) Senin (11/9/2023) menggelar Konferensi Pers untuk mengungkapkan dugaan kecurangan yang dialaminya.

Pewarta | Ilham