Tim Gabungan Dari Kejari Kaur, Kejati Bengkulu, dan Kejagung RI Berhasil Ringkus DPO Korupsi Dana BOK

Hukum, Kaur, Kriminal810 Dilihat

Kaur, Globaltoday.id- Tim Tangkap Buron (Tabur) Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama Tim Tangkap Buron Kejagung Republik Indonesia dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur berhasil mengamankan tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun anggaran 2022.

Dalam tangkap tangan tersebut tim berhasil mengamankan 3 orang pria yang berinisial BSS, AH, dan RNS. Ketiga tersangka tersebut merupakan DPO Kejari Kaur dan berhasil ditangkap pada Jumat, (28/7/2023) malam saat berada di Restoran Mc Donald Hasanudin Blok M Jakarta Selatan dan di Hotel Red Doorz seputaran Blok M Jakarta Selatan.

Tim juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa uang sebesar Rp. 920 juta yang mana uang tersebut diduga kuat hasil sumbangan sejumlah kepala puskesmas penerima dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun anggaran 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Muhammad Yunus, S.H., M.H, melalui Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kaur Carles Aprianto, S.H., M.H, saat dikonfirmasi Sabtu, (29/7/2023) menyampaikan, jika saat ini tim sudah tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berikut ketiga tersangka dan barang bukti.

“Ya benar, sekarang kami sudah berada di Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Uang yang menjadi barang bukti tim sekarang itu diserahkan kepada 3 orang pria yang maksud tujuannya sebagai pelicin agar kasus tersebut bisa dihentikan,” Ujar Carles.

Ketiga tersangka tersebut diduga bersekongkol dan mengaku bisa menghentikan proses penyidikan kasus dana BOK Tahun anggaran 2022 yang sedang di lidik Kejari Kaur. Dimana ketiganya mengaku punya link atau jaringan di Kejagung RI dan bisa menghentikan proses penyidikan.

Pewarta | Ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *