Polres Kaur Beberkan Capaian Penanganan Kasus, Dua Terduga Pengedar Sabu Diamankan

Kaur84 Dilihat

KAUR, Globaltoday.id – Polres Kaur mengungkap sejumlah capaian penanganan perkara hukum dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (17/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi sarana keterbukaan informasi publik terkait penanganan kasus kriminal, narkotika, dan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kaur.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P., serta dihadiri jajaran pejabat utama dan wartawan media cetak maupun online.

Kapolres menyampaikan bahwa keterbukaan informasi mengenai kinerja kepolisian diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Lima Kasus Kriminal Berhasil Diungkap

Dalam bidang reserse kriminal, Polres Kaur mengungkap lima perkara yang terdiri atas tiga kasus pencurian, satu kasus pengeroyokan, dan satu kasus penganiayaan.

Kasus pencurian yang diungkap meliputi pencurian dengan modus mencongkel pintu rumah, pencurian uang di warung, serta pencurian gerinda dan trafo las. Selain itu, polisi juga menangani perkara pengeroyokan menggunakan pecahan kaca dan penganiayaan dengan benda tumpul.

Pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menangani tindak kriminal di wilayah Kabupaten Kaur.

Polisi Amankan Dua Terduga Pengedar Narkotika

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Kaur mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika berinisial HS dan PU pada Kamis (10/9/2026).

Keduanya diamankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Pahlawan Ratu, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 paket sabu dengan berat kotor 2,43 gram dan berat bersih 1,26 gram. Petugas juga mengamankan satu alat hisap bong serta uang tunai Rp1.145.000.

Kapolres Kaur mengatakan bahwa kasus tersebut masih dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Delapan Sepeda Motor Berknalpot Brong Ditertibkan

Di bidang lalu lintas, Satlantas Polres Kaur mengamankan delapan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong saat melakukan patroli di Jalan Lintas Barat Sumatra Bengkulu–Lampung, Senin (14/9/2026).

Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut aspirasi DPRD Kaur dan keresahan masyarakat. Kendaraan yang terjaring diproses sesuai ketentuan, sementara pemiliknya diwajibkan mengganti knalpot dengan knalpot standar.

Kapolres Kaur menegaskan bahwa penertiban knalpot brong akan dilaksanakan secara berkelanjutan, bersamaan dengan upaya pemberantasan kriminalitas dan narkotika.

Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Kapolres Kaur juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah terkunci saat ditinggalkan, serta mengaktifkan kembali ronda dan pos kamling untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolres Kaur.

Melalui pengungkapan kasus dan kegiatan penertiban tersebut, Polres Kaur terus mendorong sinergi bersama masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kaur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *