Diduga Palsukan Data Paud Tiara Kasih, Pengurus Lama Tuntut Gaji 7 Bulan Yang Belum Dibayar

Hukum, Pendidikan, Seluma794 Dilihat

Talo, Globaltoday.id- Dugaan pemalsuan dokumen pergantian Kepala Sekolah, Guru pengajar dan Bendahara BOP yang dilakukan oleh Bunda Paud Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo, berinisial NR berbuntut panjang. Permasalahan yang sudah ditengahi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma tidak diindahkan oleh pengurus baru Paud Tiara Kasih.

Rusdianto yang menjabat sebagai Bendahara lama di Paud Tiara Kasih Desa Batu Tugu mengatakan, setidaknya kalau ada pergantian pengurus di Paud Tiara Kasih harus ada kejelasan dan musyawarah terlebih dahulu.

Berita acara penyelesaian permasalahan Bunda Paud dan Kepala Sekolah Paud Tiara Kasih sudah dimediasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma, berita acara berisi tidak ada lagi masalah antara kedua belah pihak, mulai tertanggal berita acara dibuat maka segala proses setiap administrasi yang berhubungan dengan lembaga Paud Tiara Kasih akan kembali menjadi hak kepala sekolah yang lama, baik didalam kepengurusan sekolah ataupun dalam hal akses yang berkaitan dengan bank milik lembaga Paud Tiara Kasih.

“Adapun hal seharusnya masih diberlakukan kepengurusan lama, nyatanya walau sudah ada surat berita acara yang ditandangani Alimin, S.Pd Kabid Paud Kabupaten Seluma tidak diberlakukan. Saat ini masih pengurus baru yang melaksanakan tugas dan hak pengurus lama tidak diberikan padahal itu instruksi Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma pada Selasa, 30 Maret 2023,” jelas Rusdianto kepada awak media Jum’at, (28/7/2023).

Rusdianto menambahkan, gaji Kepala sekolah, guru pengajar, serta Bendahara BOP yang lama tidak dibayar sampai saat ini sudah 7 bulan lamanya. Padahal sesuai dengan berita acara di Dinas Pendidikan antara kedua bela pihak bahwa semua hal atas Paud Tiara Kasih diberikan sepenuhnya kepada pengurus yang lama.

“Saat pergantian pengurus tidak ada musyawarah, tiba-tiba nama langsung berubah. Data pergantian kepengurusan dilakukan sepihak tanpa ada konfirmasi ataupun musyawarah kepada kami pengurus lama.kini semuanya sudah berganti hak kepada pengurus baru, jadi berita acara yang ada tidak berlaku. Sampai saat ini kami belum melapor kepihak berwajib, namun kemungkinan kami akan segera melapor dalam waktu dekat,” ujar Rusdianto.

Sekedar informasi, bahwa diketahui sebelumnya gaji pengurus lama Paud Tiara Kasih belum dibayar dari Bulan 11 Tahun 2022, untuk bulan 11-12 Tahun 2022 sebesar Rp 400.000 dan untuk bulan 1-5 Tahun 2023 sebesar Rp 500.000 jadi total keseluruhan gaji pengurus lama yang belum terbayarkan sebesar Rp 3.300.000 selama 7 Bulan terakhir. Bagaimana menuntut guru untuk mendidik jika haknya tidak diberikan.

Bukan hanya sekedar gaji saja yang belum dibayar sampai sekarang, adapun permasalahan pengalihan jabatan Kepala Sekolah, Spesiment di Bank, Data Dapodik, serta Akta Notaris yang sudah diubah semua tanpa adanya musyawarah dengan kepengurusan yang lama.

Rusdianto beserta kepengurusan Paud yang lama tidak mengetahui dari mana mereka dapat persyaratan untuk mengubah itu semua, sedangkan kepengurusan yang lama tidak pernah memberikan apa-apa kepada mereka, termasuk buku rekening Bank dan cap stempel Paud Tiara Kasih sampai saat ini masih ada dengan kepengurusan lama dan tidak pernah dipinjamkan atau diberikan kepada siapapun.

Pewarta | Ilham