Seluma, Globaltoday.id- Dana Desa Tahap 2 reguler anggaran tahun 2023 sebesar Rp 277.894.000 yang dipegang oleh Kepala Desa Desa Kemang Manis, Kecamatan Semidang Alas yang sekarang mengambil cuti untuk mencalonkan diri kembali sebagai kepala Desa di Desa tersebut dijanjikan akan segera dikembalikan.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma Marah Halim menyampaikan, bahwa pihak inspektorat sudah melakukan mediasi dan kepala Desa tersebut sudah berjanji hari ini akan mengembalikan uang yang masih ia pegang tersebut ke Kas Desa.
“Kita sudah melakukan mediasi, dari dana yang berkisar kurang lebih Rp 300 juta itu masih ada sisa 82 juta yang belum dikembalikan dan kepala Desa Kemang Manis menjanjikan hari ini sisa uang tersebut akan dikembalikan ke Kas Desa,” sampainya Senin, (17/7/2023).
Marah Halim menambahkan, setelah uang tersebut dikembalikan ke Kas Desa, pemerintahan Desa Kemang Manis akan melakukan musyawarah terkait dengan dana pribadi yang dikeluarkan oleh kepala Desa yang diperuntukkan untuk kepentingan desa.
“Ada Rp 82 juta yang belum di setor ke Kas Desa dan setelah disetor ke Kas Desa nanti pihak desa akan memusyawarahkan terkait dana pribadi milik Kepala Desa, karena ada beberapa pengeluaran yang mengunakan dana Kepala Desa,” ujarnya.
Pewarta | Ilham






