Seolah Mandul, Tim Kuasa Hukum Husni Thamrin Tuntut Semua Penikmat Uang BBM Seluma

Hukum, Kriminal, Seluma715 Dilihat

Seluma, Globaltoday.id- Tim kuasa hukum Dr. Husni Thamrin, S.H., M.H, yang terdiri dari Indriansyah, S.H., M.H., Pindo Kurniat, S.H, Daniel Emerson, M.A, S.H buka suara terkait surat putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Nomor 8/9/10/pid.sus-TPK/2023.PN.Bgl yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inchract) agar menetapkan tersangka kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2014-2019 yang menerima aliran dana korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kajian tersebut sudah dituangkan dalam surat yang telah ditunjukkan kepada Kapolda Bengkulu, Ditreskrimsus Polda Bengkulu dengan permohonan keadilan dan penetapan tersangka pihak lainnya dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan jasa pemeliharaan/perizinan kendaraan dinas operasional pada sekretariat DPRD Kabupaten Seluma T.A 2017 yang saat ini surat tersebut beserta dengan seluruh tembusannya telah kami sampaikan.

“Dalam surat tersebut telah kami peran masing-masing pihak dalam tindak pidana tersebut dan surat tersebut sudah kami tembuskan ke berbagai instansi mulai dari Menkopolhukam, Mabes Polri (Kapolri, Irwasum, Kadiv Propam Karowasidik), KPK, Ombudsman, Kejagung, Komnas HAM, Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Irwasda dan Kabid Propam Polda Bengkulu serta instansi penegak hukum lainnya yang ada di pusat dan di Bengkulu,” kata tim kuasa hukum Husni Thamrin Senin, (17/7/2023) dalam keterangan tertulisnya.

lebih lanjut, kami menyadarkan bahwa berdasarkan pasal 1 ayat 3 UUD 1994 “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Dengan demikian segala tatanan dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara harus berdasarkan hukum yang berlaku.

“Salah satu wujud negara hukum tersebut adalah berlakunya asas equality before the law (semua orang sama/setara dihadapan hukum, maka oleh Karen itu penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Bengkulu harus kembali membuka penyidikan terhadapt perkara ini dan menetapkan pihak lainnya yang telah kami uraikan dalam surat tersebut sebagai tersangka,” tegasnya.

“Kami selaku kuasa hukum dan beberapa ahli hukum dari salah satu Universitas di Indonesia telah mempelajari dan mentelaah keputusan pengadilan tersebut dengan sangat detail dan teliti, sehingga kami berharap penyidik tidak akan kesulitan lagi untuk segera melakukan penyidikan kembali terhadap kasus ini dan apalagi penyidik tidak perlu lagi susah payah menemukan tindak pidananya, karena semua sudah disebutkan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut,” imbuhnya

Ditambahkannya, penyidik tidak perlu mengumpulkan dan menemukan alat bukti lagi untuk membuka kembali kasus ini, karena semua alat bukti sudah diuji dalam persidangan dan dalam putusan tersebut juga telah menyatakan seluruh alat bukti dikembalikan ke jaksa penuntut umum.

“Dengan demikian, tentunya kami yakin penyidik pada direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu segera akan membuka kembali penyidikan terhadap kasus ini demi tegaknya keadilan dan demi tegaknya hukum terhadap pelaku tindak pidana yang sudah nyata dan jelas disebutkan dalam putusan pengadilan tersebut,” ujarnya.

Hal ini dikarenakan berdasarkan fakta-fakta persidangan, saksi-saksi, keterangan ahli dan pemeriksaan alat bukti didepan persidangan maka pihak lainnya yang perannya dalam perkara ini telah kami uraikan dalam surat tersebut dan merupakan pihak-pihak yang bersama-sama dan turut serta melakukan tindak pidana korupsi, dengan demikian harus ikut bertanggu jawab terhadap tindak pidana kasus ini.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat, sebagai advokat juga penegak hukum kami akan terus memperjuangkan keadilan terhadap klien kami sampai dengan pihak lainnya yang telah kami uraikan ini dihadapkan ke persidangan sebagaimana yang telah dilalui oleh klien kami dan kami sebagai advokat demi tegaknya hukum dalam perkara ini siap untuk bekerjasama dengan penyidik apabila dibutuhkan demi membuat terang perkara ini,” tutupnya.

Pewarta: Ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *