Seluma, Globaltoday.id- Kasus dugaan pencabulan yang berujung dengan penangkapan seorang Kakek berinisial BI (60) salah satu warga asal Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma belum lama ini terjadi dan sempat menyita perhatian serta menghebohkan masyarakat Kabupaten Seluma, tampaknya akan berbuntut panjang.
Diketahui pada pemberitaan sebelumnya, Kapolsek Talo, Iptu. Muhammad Haryanto dari keterangan pelapor, menerangkan kronologis kejadian terjadi pada Rabu lalu (28/6/2023) sekitar pukul 15.00 wib, yang mana pada saat itu korban sedang mengembala sapi dipinggir sungai yang berada di Desa Kembang Seri, Kecamatan Talo.
“Pelaku ini merangkul dan menciumi korban yang berjenis kelamin laki-laki, tetapi korban menolak ajakan pelaku, lalu pelaku langsung memeluk korban dan memaksa mencium bibir korban,” pungkasnya.
Lanjutnya, beberapa saat setelah itu, datang saksi yang tak lain kakek korban yang keluar dari belakang rumahnya, dan melihat pelaku yang sedang memeluk korban.
Kemudian kakek korban langsung melempar buah sawit ke arah pelaku dan korban, lalu pelaku dan korban langsung pergi dari tempat tersebut tanpa menjawab perkataan apapun.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian itu kepihak yang berwajib untuk ditindak lanjuti.
Akibat kejadian ini, terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, sudah dilakukan penahanan di Mapolsek Talo dan tersangka bakal dikenakan pasal 76E junto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Sub Pasal 6 huruf B Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Hasil dari investigasi tim media ini salah satu keluarga berinisial IS alias K (62) mengatakan, dari keterangan terlapor kepada pihak keluarga, bahwa pihak terlapor menyangkal dan tidak membenarkan apa yang dituduhkan oleh pihak pelapor kepada keluarga terlapor
Diterangkannya, berdasarkan keterangan terlapor kepada pihak keluarga kronologi kejadian sebenarnya bermula dari anak pelapor hendak meminta rokok kepada terlapor yang sedang memancing ikan, lantas terlapor mengiyakan anak pelapor dan dipersilahkan mengambil sendiri dengan syarat hanya satu batang rokok lantaran rokok terlapor hanya sisa beberapa batang.
Tetapi anak pelapor malah mengambil semua rokok terlapor. Mengetahui akan hal itu terlapor langsung reflek menangkap dan merangkul pundak dari anak terlapor dengan tujuan hendak merebut rokok yang diambil semua oleh anak pelapor.
“Mungkin waktu rebutan rokok itulah ada orang yang melihat dari kejauhan, lantas menuduh keluarga kami melakukan perbuatan tak senonoh. Kami sudah meminta pengakuan baik dengan cara merayu maupun dengan cara nada kasar lainnya, tetapi dia tetap mengatakan kalau dirinya tidak melakukan apa yang dituduhkan,” sampainya dengan bahasa daerah.
IS alias K juga menyampaikan, sebelum pihak pelapor, melaporkan persoalan yang mengakibatkan salah satu keluarganya itu ditahan, pihak pelapor sudah terlebih dahulu mendatangi terlapor untuk meminta sejumlah uang sebagai tanda perdamaian, namun hal itu ditolak terlapor lantaran terlapor merasa kalau terlapor tidak melakukan hal yang dituduhkan.
“Sebelum mereka melapor kepihak yg berwajib, dan mereka meminta uang sebesar Rp 25 juta kepada terlapor, tapi karena terlalor tidak merasa melakukan hal itu dia tidak memenuhi keinginan mereka, karena keinginan mereka tidak terpenuhi maka mereka lapor ke polisi,” jelasnya.
Ditambahkannya, untuk membuktikan kalau apa yang dituduhkan kepada salah satu keluarganya itu tidak benar serta merasa kalau ada proses tidak adil terhadap terlapor, saat ini pihaknya beserta keluarga sudah mengumpulkan bukti pendukung dan sudah menyerahkan kasus ini kepada pendamping hukum (PH) atau pengacara yang ditunjuk.
“Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti pendukung beserta saksi kalau keluarga kami tidak bersalah, saat ini berkasnya sudah kami serahkan dengan pendamping hukum kami,” terangnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan PH yang ditunjuk pihak terlapor bernama Maryani yang akrab dengan sapaan cik Yan, saat dijumpai media ini membenarkan perihal penunjukan dirinya beserta rekan untuk mendampingi terlapor meski enggan membeberkan saat dipertanyakan langkah apa yang akan diambil pihaknya kedepan untuk kasus ini.
Namun ditegaskannya kalau dari dahulu hingga saat ini, selaku PH pihaknya akan kembali menelusuri dan mencari bahan-bahan pembuktian diluar berkas keterangan yang disampaikan dan diserahkan oleh keluarga kliennya.
“Benar adinda, pihak terlapor yang saat ini sudah berstatus tersangka itu sudah menguasakan perkara ini kepada kami. Terkait langkah apa yang akan kami lakukan kedepan tentu adinda sedikit banyaknya sudah paham seperti apa langkah seorang advokat untuk memperjuangkan klien nya, yang pastinya kita akan all out namun tetap mengedepankan profesionalitas didalam bekerja,” singkatnya sembari tersenyum ramah.
Pewarta: Ilham






