Seluma, Globaltoday.id- Tega nian apa yang dilakukan oleh seorang paman asal Desa Renah Gajah Mati 1 Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma ini.
Seorang paman yang seharusnya melindungi dan menyayangi keponakanya, justru berbuat tidak senonoh terhadap ponakannya yang masih di bawah umur.
Paman bejat tersebut benama Pendri (39), warga Desa Renah Gajah Mati 1 dengan tega mencabuli ponakannya sendiri. Aksi keji itu dilakukan Pendri kepada korban Senin, (27/3/2023) sekitar pukul 12.00 Wib di rumah pelaku. Saat ini, paman bejat tersebut sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Seluma.
Kapolres Seluma AKBP Eko Prasetyo melalui Kabag Ops AKP Yuda saat Konferensi Pers Selas, (28/3/2023) mengatakan, rumah pelaku dan korban saling berdekatan. saat itu, korban bermain ke rumah pelaku dengan maksud ingin bermain dengan anak bungsu dari pelaku yang masih berumur 4 bulan.
“Korban masuk kedalam rumah pelaku dan bertemu dengan pelaku didapur yang pada saat itu pelaku lagi memasak air untuk membuat kopi, dan selanjutnya pelaku mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri,” ucap Yuda.
“Pelaku yang masih sepupu dari ayah korban melakukan aksinya dengan cara menurunkan celana dan celana dalam korban sebatas lutut, sedangkan pelaku menurunkan celananya sebatas paha. kemudian pelaku menyetubuhi korban dengan cara berdiri, kemudian pelaku mengeluarkan sperma dari alat vitalnya dan mengenai celana korban sehingga celana korban basah,” imbuhnya.
Setelah menyetubuhi korban, pelaku menyuruh korban untuk pulang dan berpesan kepada korban apabila ditanya oleh orang tuanya agar menyampaikan celananya basah karena terkena tumpahan minyak goreng.
Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan oleh Satreskrim Polres Seluma. Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti. Dari pengakuan pelaku, dia mengaku melakukan aksi bejatnnya lantaran khilaf.
“Ngakunya khilaf, tapi saat ini kami masih menyelidiki kejadian tersebut. pelaku dikenakan Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sub Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar Yuda. (Ilh)






