Talo, Globaltoday.id- Proses pelantikan dan Serah Terima Jabatan (Sertijab) di Desa Tebat Sibun Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu Menuai Kontroversi.
Pasalnya, pelantikan perangkat desa yang di lakukan oleh Kepala Desa yang menjadi sorotan salah satu nya Ketua BPD aktif Hendri Marizon tidak ada izin tertulis dari Bupati melalui Camat, sebagaimana dijelaskan dalam Perbup Nomor 33 tahun 2018, tentang mekanisme Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, bagian persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa pasal 4 ayat 5 yaitu Bagi anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai perangkat desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) harus mendapatkan izin tertulis dari Bupati melalui camat. Sesuai Paragraf 4 Verifikasi pasal 12 ayat (4) dalam hal hasil verifikasi dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pasal 4, maka calon yang bersangkutan dinyatakan GUGUR.
Adapun Nama-nama peserta dan jabatan yang di Lantik yaitu:
- Hendri Marzoni Jabatan Kasi Pemerintahan
- Rusdi Togar Selegar Jabatan Kadus II
- Alpa Hareto S.sos Jabatan Kadus III
Pelaksanaan tersebut di laksanakan Jum’at (18/11/2022) di Aula Kantor Camat dan dihadiri oleh Camat Talo Kecil beserta perangkatnya, Kepala Desa beserta perangkatnya, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Lokal Desa, Toko Masyarakat Desa Tebat Sibun.
Saat sesi wawancara mengenai surat pengunduran diri Hendri Marzoni, Kepala Desa menyampaikan bahwa surat pengunduran diri atas nama Hendri Marzoni ada sudah ada di panitia.
“Untuk surat pengunduran diri atas nama Hendri Marzoni ada sama panitia”,Ucap Bapak Ujang Jahari selaku Kepala Desa Tebat Sibun.
Ditambahkan Anggota BPD Desa Tebat Sibun, firman, limi, Yon saat di konfirmasi mengatakan kalau tidak ada musyawarah usulan ketua BPD mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua BPD, Berdasarkan Perda Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaraan Desa, Bagian Kedua Pemberhentian Anggota BPD, ayat (3) “pemberhentian anggota Badan Permusyawaraan Desa diusulkan oleh Pimpinan Badan Permusyawaraan Desa kepada Bupati Seluma atas dasar hasil Musyawarah Badan Permusyawaraan Desa”. ayat (4) “Peresmian Pemberhentian anggota Badan Permusyawaraan Desa sebagaimana dimaksud ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bupati Seluma.
Terpisah Aan Kasi Keuangan Desa Tebat Sibun mengatakan kalau Ketua BPD Hendri Marizon masih menerima tunjangan gaji pada Bulan September 2022 ini.
Kardiman M.M selaku Camat Talo Kecil dalam sambutannya menyampaikanya, Hari ini kita telah melantik dan mengambil sumpah jabatan kepada 3 orang peserta, dan harapan saya agar kedepan nya supaya tidak ada kesenjangan di Desa Tebat Sibun.
Desna mengatakan tidak terima dengan keputusan Kepala Desa yang tidak mengkaji ulang Perbup, Selain soal BPD aktif lolos seleksi Perangkat Desa, sejak dari awal penjaringan waktu pendaftaran sangat singkat 5hari, 3hari kerja, 2hari libur. Pembatalan jadwal tes Perangkat Desa sebanyak 3kali, seleksi tes di laksanakan 24 Oktober 2022 pukul 16.30wib dengan kondisi malam, hujan deras dan mati lampu.
Bahkan beredar isu dimasyarakat beberapa hari menjelang pelaksanaan tes, sebagian masyarakat sudah tau pemenang nya. Terbukti jadi kenyataan apa yang di isukan di masyarakat tersebut. Hal tersebut di atas semakin menguatkan adanya dugaan bahwa ada sebekalan bungkusan uang yang sempat menginap semalam dirumah Sekdes Tebat Sibun, karena sekdes tidak berani menyimpan nya sehingga uang tersebut di ambil oleh salah seorang peserta tes untuk langsung diberikan pada kepala desa.
Ditambahkan Desna salah satu peserta tes Perangkat Desa, besok akan melayangkan surat sanggahan keberatan atas pelantikan tersebut kepada kepala desa, kemudian akan menempuh jalur hukum lainnya. (Ilh)
