Globaltoday.id (investigasi ) – Dugaan praktik mark up harga bahan baku dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) mulai terkuak. Badan Gizi Nasional menemukan indikasi adanya pembelian bahan baku di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta penggunaan bahan pangan dengan kualitas rendah dalam operasional dapur program pemenuhan gizi nasional.
Temuan tersebut mencuat setelah BGN menggelar rapat koordinasi pengelola dapur SPPG se-Solo Raya pada Februari 2026 lalu. Rapat tersebut diikuti sekitar 993 dapur SPPG yang melibatkan kepala SPPG, pengawas gizi, serta pengawas keuangan dari sejumlah daerah seperti Sragen, Surakarta, Boyolali, dan Karanganyar.
Rakor tersebut digelar setelah muncul berbagai laporan dan evaluasi internal terkait pengadaan bahan pangan dalam program pemenuhan gizi yang dikelola dapur-dapur SPPG.
Indikasi Harga Bahan Baku Dimark Up
Dalam forum tersebut, pihak BGN menyampaikan adanya indikasi pembelian bahan pangan dengan harga yang tidak wajar, bahkan disebut melampaui harga pasar maupun HET yang berlaku.
Selain itu, juga ditemukan indikasi penggunaan bahan baku berkualitas rendah yang dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang telah dialokasikan pemerintah untuk program pemenuhan gizi masyarakat.
Temuan awal ini menjadi perhatian serius karena program SPPG merupakan bagian dari program strategis nasional dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Ancaman Audit dan Jeratan Hukum
Dalam rapat tersebut, BGN secara tegas mengingatkan seluruh kepala dapur SPPG agar tidak bermain-main dengan pengelolaan anggaran.
Jika dalam proses audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan ditemukan indikasi mark up harga, manipulasi pengadaan bahan baku, atau kerja sama dengan mitra yang tidak kredibel, maka konsekuensi hukum dapat menjerat para pengelola.
“Jika audit BPK menemukan adanya praktik mark up atau kerja sama dengan mitra nakal, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas salah satu sumber dalam forum koordinasi tersebut.
Mitra Nakal Terancam Diskors
Tak hanya ancaman hukum, BGN juga menyatakan tidak akan segan memberikan sanksi tegas hingga skorsing terhadap mitra pemasok yang terbukti melakukan praktik kecurangan harga maupun penyediaan bahan pangan berkualitas rendah.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas program pemenuhan gizi agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Libatkan Petani dan UMKM Lokal
BGN juga kembali menegaskan bahwa pengadaan bahan baku dapur SPPG harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap dapur SPPG wajib melibatkan minimal 15 mitra pemasok serta memprioritaskan petani, peternak, dan pelaku UMKM lokal sebagai bagian dari rantai pasok program pemenuhan gizi nasional.
Kebijakan ini bertujuan agar program gizi tidak hanya meningkatkan kesehatan masyarakat, tetapi juga menggerakkan ekonomi lokal.
Pengawasan Akan Diperketat
Menindaklanjuti temuan indikasi mark up tersebut, BGN memastikan pengawasan terhadap operasional dapur SPPG akan diperketat, baik dari sisi pengadaan bahan baku, kualitas pangan, hingga pengelolaan keuangan.
Langkah ini diambil untuk memastikan anggaran negara yang digelontorkan melalui program pemenuhan gizi benar-benar digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Investigasi Globaltoday masih terus menelusuri potensi praktik kecurangan di sejumlah dapur SPPG di berbagai daerah, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok yang memanfaatkan program strategis nasional tersebut untuk kepentingan keuntungan pribadi.






