Instruksi Presiden Soal Sampah: TPA Bukan Lagi Tujuan Akhir, Desa dan Kelurahan Wajib Tuntaskan dari Sumbernya

Globaltoday.id, Lumajang – Pemerintah mulai memperketat tata kelola persampahan menyusul Instruksi Presiden tentang percepatan penanganan sampah dari sumbernya. Kebijakan ini menegaskan bahwa ke depan, sampah rumah tangga tidak lagi sepenuhnya dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), melainkan harus diselesaikan di tingkat desa dan kelurahan.

Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menekankan pengurangan dan penanganan sampah secara sistematis, terpadu, dan berkelanjutan. Selain itu, penguatan pengelolaan berbasis sumber juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga yang menargetkan pengurangan sampah hingga 30 persen dan penanganan 70 persen sampah pada 2025.

Gerakan Kurve dan Perubahan Pola Pikir

Sebagai langkah konkret, pemerintah daerah bersama masyarakat mulai menggalakkan Gerakan Kurve atau kerja bakti massal yang tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menjadi momentum perubahan pola pikir. Sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah, melainkan sumber daya yang memiliki nilai ekonomi.

Instruksi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan harus dimulai dari rumah tangga. Warga diwajibkan memilah sampah organik dan anorganik sejak dari dapur masing-masing.

Sampah organik seperti sisa makanan dan dedaunan diolah menjadi kompos, pupuk organik cair (POC), hingga budidaya maggot (larva lalat tentara hitam) yang bernilai ekonomis sebagai pakan ternak.

Sementara sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan botol dipilah untuk didaur ulang atau diolah menjadi produk kerajinan yang memiliki nilai jual.

Peran Desa, Kelurahan, dan BUMDes

Di tingkat desa dan kelurahan, sistem pengelolaan diperkuat melalui pembentukan dan pengembangan bank sampah. Pengelolaan bank sampah didorong berada di bawah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar memiliki tata kelola yang profesional serta memberikan dampak ekonomi langsung bagi warga.

Skema ini memungkinkan masyarakat “menabung” sampah anorganik yang memiliki nilai jual. Hasilnya dapat diuangkan atau ditukar dengan kebutuhan pokok tertentu.

Selain itu, pemerintah desa diarahkan membangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) sebagai pusat pengolahan sebelum residu benar-benar diminimalkan. Dengan sistem ini, volume sampah yang dikirim ke TPA diharapkan turun drastis.

TPA Hanya untuk Residu

Dalam kebijakan terbaru, TPA tidak lagi menjadi tempat pembuangan utama, melainkan hanya menampung residu atau sisa sampah yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali. Pola ini diharapkan mampu memperpanjang usia TPA sekaligus menekan pencemaran lingkungan.

Kepala daerah diminta memastikan regulasi turunan diterbitkan dalam bentuk peraturan bupati atau peraturan wali kota guna memperkuat implementasi di lapangan, termasuk kemungkinan penerapan sanksi administratif bagi warga yang tidak melakukan pemilahan.

Edukasi dan Pengawasan

Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Pemerintah akan menggencarkan sosialisasi, edukasi di sekolah, hingga pelatihan pengolahan sampah berbasis komunitas.

Dengan sistem yang terintegrasi dari rumah tangga hingga desa, pengelolaan sampah diharapkan tidak lagi menjadi beban lingkungan, melainkan menjadi penggerak ekonomi sirkular berbasis masyarakat.

Transformasi ini bukan sekadar program kebersihan, melainkan perubahan paradigma: sampah selesai di desa, lingkungan bersih, ekonomi tumbuh, dan TPA bukan lagi solusi utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *