BUMDes Sebagai Badan Hukum Desa: Transparansi dan Pertanggungjawaban Jadi Kunci

Globaltoday.id, Lumajang — Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kini tidak lagi dipandang sebagai pelengkap pembangunan desa, melainkan sebagai instrumen utama penggerak ekonomi lokal. Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021, BUMDes resmi berstatus badan hukum, sehingga dituntut menjalankan usaha secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penguatan posisi hukum BUMDes ini juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta regulasi turunan dalam kerangka UU Cipta Kerja, yang secara tegas mengatur pendirian, pengelolaan, permodalan, kerja sama, hingga mekanisme pengawasan BUMDes.

BUMDes Bukan Lagi “Usaha Coba-Coba”

Dengan status badan hukum, BUMDes tidak lagi dapat dikelola secara informal. Setiap rupiah modal desa yang disertakan melalui APBDesa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik desa melalui mekanisme yang jelas.

PP 11 Tahun 2021 menegaskan bahwa BUMDes:

* memperoleh status badan hukum setelah terdaftar melalui Sistem Informasi Desa (SID) Kemendesa PDTT dan terintegrasi dengan Kemenkumham,

* memiliki kedudukan hukum yang setara untuk menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk swasta dan lembaga keuangan.

Struktur dan Tata Kelola: Musdes Tetap Tertinggi

Dalam regulasi tersebut, Musyawarah Desa (Musdes) ditegaskan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi BUMDes. Struktur organisasi BUMDes terdiri dari:

* Musdes sebagai pengambil keputusan strategis,

* Penasihat, yang dijabat oleh Kepala Desa,

* Pelaksana Operasional atau Direktur BUMDes,

* serta Pengawas, yang memastikan jalannya usaha sesuai aturan.

Struktur ini dirancang untuk mencegah dominasi satu pihak sekaligus memperkuat kontrol sosial masyarakat desa.

Modal Desa, Tanggung Jawab Publik

Modal BUMDes bersumber dari:

* penyertaan modal desa melalui APBDesa,

* dan/atau penyertaan modal masyarakat desa, baik kelompok maupun individu.

Karena menggunakan dana publik, pengelolaan BUMDes wajib menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, termasuk pelaporan keuangan secara periodik dan penyampaian laporan pertanggungjawaban dalam forum Musdes.

Unit Usaha dan Kerja Sama

PP 11/2021 juga membuka ruang bagi BUMDes untuk mengembangkan unit-unit usaha yang terpisah secara operasional, namun tetap berada dalam satu badan hukum. Selain itu, BUMDes diperbolehkan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, sepanjang memberikan manfaat ekonomi bagi desa dan disetujui melalui mekanisme desa.

Namun, para pemerhati desa mengingatkan bahwa kerja sama tersebut harus dijalankan secara hati-hati agar tidak merugikan kepentingan masyarakat desa.

Pengawasan: Peran Desa dan Warga

Pengawasan BUMDes tidak hanya menjadi tugas pemerintah desa, tetapi juga hak masyarakat. Melalui Musdes, warga berhak:

* meminta laporan kinerja dan keuangan,

* mengevaluasi unit usaha,

* hingga merekomendasikan perbaikan atau pergantian pengelola jika diperlukan.

Regulasi ini sekaligus menggantikan ketentuan lama dalam PP 43 Tahun 2014, dengan penyesuaian BUMDes lama diatur melalui Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, yang memberi batas waktu satu tahun sejak diundangkan.

Antara Harapan dan Tantangan

Dengan landasan hukum yang kuat, BUMDes diharapkan benar-benar menjadi motor ekonomi desa, bukan sekadar papan nama usaha. Namun tanpa komitmen pada transparansi dan pertanggungjawaban, status badan hukum justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.

BUMDes kini berdiri di persimpangan:

menjadi lokomotif kesejahteraan desa, atau terjebak dalam persoalan tata kelola yang menggerus kepercayaan publik.

( bersambung……episode 2 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *