Globaltoday.id, Lumajang — Kejaksaan Negeri Lumajang memusnahkan tumpukan barang bukti dari 60 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam gelaran pemusnahan resmi di halaman kantor Kejari, Rabu (10/12/2025).
Acara ini disaksikan sejumlah pejabat daerah—Dandim 0821, Kapolres, Kepala BNNK, Ketua DPRD, Ketua PN, Sekda, Kalapas, hingga Kepala Dinas Kesehatan.
Namun di balik seremoni pembakaran, data barang bukti menunjukkan potret kejahatan Lumajang yang jauh lebih mengkhawatirkan daripada yang terlihat di meja pemusnahan.
113,25 Gram Shabu, 208 Klip, dan 178.751 Pil Dibumihanguskan
Berdasarkan Surat Perintah Kejari Lumajang Nomor: PRIN-289/M.5.28/BP.Ak/12/2025, barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
* ± 113,25 gram shabu + 208 klip siap edar
* ± 178.751 butir pil berbagai jenis (obat keras tanpa izin)
* 4 senjata tajam
* 13 unit handphone
* Berbagai barang perkara pencurian, kesehatan, dan narkotika lainnya.
Data internal yang diperoleh menunjukkan rincian perkara:
* Pencurian: 18 perkara
* Kesehatan/obat ilegal: 28 perkara
* Narkotika: 26 perkara
Total 60 perkara inkracht dimatikan dalam giat tersebut.
Angka itu menegaskan bahwa dua sektor paling dominan—narkotika dan penyalahgunaan obat keras—menjadi mesin utama kriminalitas di Lumajang sepanjang tahun ini.
Kajari Lumajang, Ristu Darmawan, S.H., MH.,Tekankan Integritas: “Tak Ada Ruang Menyalahgunakan Barang Bukti”
Dalam sambutan resmi, Kejari menegaskan bahwa proses pemusnahan adalah bentuk akuntabilitas aparat agar barang bukti tidak beredar kembali ke masyarakat.
Kejaksaan menyebut tindakan ini penting untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum.
Investigatif: Lonjakan Perkara Obat Keras Paling Tinggi
Meski narkotika masih mendominasi pemberitaan, data yang muncul dalam catatan manual panitia menunjukkan fakta menarik:
Perkara kesehatan/obat ilegal (28 kasus) justru lebih banyak daripada perkara narkotika (26 kasus).
Fenomena ini mengindikasikan:
* Adanya peredaran pil ilegal skala besar di tingkat lokal.
* Modus distribusi masif menggunakan jaringan kecil menengah.
* Pelaku memanfaatkan celah lemahnya pengawasan obat keras tertentu.
Pemusnahan Dianggap Penting untuk Menghindari Penyalahgunaan BB
Kajari menyebut pemusnahan ini bagian dari implementasi Pasal 270 KUHAP tentang eksekusi putusan pengadilan.
Barang rampasan yang mudah disalahgunakan—narkotika, obat keras, senjata tajam—harus dimusnahkan, bukan disimpan.
Penutup
Pemusnahan barang bukti ini menandai komitmen penegak hukum Lumajang untuk menjaga integritas penanganan perkara. Namun data 60 perkara yang dimusnahkan hari ini mengirim pesan lain:
perdagangan obat ilegal dan narkotika masih menjadi ancaman terbesar bagi masyarakat, bahkan lebih besar dari yang tampak di halaman Kejari.






