Pengangkatan Guru Jadi Kacabdin Dinilai Langgar Aturan, Kebijakan Amburadul Tambah Deret Masalah di Jatim

Jawa Timur, Surabaya235 Dilihat

Globaltoday.id, Surabaya – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengangkat sejumlah guru menjadi Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) dalam pelantikan di Gedung Grahadi, 21 November 2025, menuai kritik dari akademisi dan pengamat kebijakan publik. Kebijakan ini dinilai tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga menambah panjang persoalan tata kelola pendidikan yang selama ini belum tuntas di Jawa Timur.

ISCS: Menambah Masalah di Atas Tumpukan Masalah

Pakar pendidikan dari ISCS (Institute for Social and Cultural Studies), Ady Munshorif, M.Si, menjadi pihak pertama yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan “kebijakan amburadul yang menambah masalah di atas tumpukan masalah”.

“Jawa Timur sedang kekurangan guru, tetapi justru guru yang tersisa dialihkan ke jabatan struktural. Ini bukan saja tidak tepat waktu, tetapi melanggar ketentuan BKN. Polanya menunjukkan lemahnya perencanaan dan absennya peta jalan tata kelola aparatur pendidikan,” tegas Ady.

Ia menilai keputusan ini menambah daftar panjang persoalan pendidikan Jatim seperti sekolah yang terlalu lama dipimpin Plt, distribusi guru yang tak merata, guru rangkap mata pelajaran, pengisian kepala sekolah yang tersendat, hingga lemahnya penataan jabatan fungsional.

“Semua kasus itu belum selesai. Kini ditambah kasus baru lagi,” ujarnya.

CSIK: Pelanggaran Regulasi ASN dan Merit System

Pengamat pendidikan dari CSIK (Center for Studies on Indonesian Knowledge), Ahmad Farhan, Ph.D, menilai pengangkatan guru menjadi pejabat eselon III maupun IV melanggar sejumlah regulasi kepegawaian.

Menurut Farhan, perpindahan dari jabatan fungsional ke struktural wajib memenuhi ketentuan dalam:

• UU No. 20/2023 tentang ASN,

• PP No. 11/2017 jo. PP No. 17/2020,

• Peraturan BKN No. 11/2022 tentang Jabatan Fungsional.

“Pengangkatan guru menjadi Kacabdin Pacitan, Malang, Jombang, dan Gresik harus dikaji ulang. Proses yang tidak melalui uji kompetensi dan analisis kebutuhan jabatan jelas menabrak aturan,” tegas Farhan.

Empat Kacabdin dari Unsur Guru, Puluhan Guru Masuk Eselon IV

Empat posisi Kacabdin kini dijabat oleh aparatur yang berasal dari jabatan fungsional guru. Selain itu, puluhan guru lain turut dialihkan menjadi pejabat eselon IV seperti Kasi dan Kasubag, meski sekolah-sekolah negeri di Jatim masih menghadapi defisit guru produktif SMK, IPA, Matematika, dan vokasi strategis lainnya.

Di berbagai sekolah negeri, guru harus merangkap mata pelajaran dan Plt Kepala Sekolah memimpin tanpa dukungan definitif.

Indikasi Patronase dan Data yang Tidak Akurat

CSIK menyoroti adanya indikasi patronase jabatan dan “dakon birokrasi” dalam pengisian Kacabdin. Farhan menilai Gubernur Jawa Timur kemungkinan tidak memperoleh data objektif dari Dindik Jatim dan BKD sebelum menandatangani SK pelantikan.

“Jika pimpinan tidak mendapatkan data lengkap, keputusan mudah bias,” ujarnya.

Gubernur Jatim Diminta Bertindak: Evaluasi hingga Pembatalan SK Menjadi Pilihan Positif

Baik ISCS maupun CSIK menegaskan bahwa Gubernur Jawa Timur wajib mengambil langkah korektif agar tidak menambah sederet kasus pendidikan Jatim yang hingga kini belum tuntas.

Langkah itu dapat berupa:

1. Evaluasi menyeluruh terhadap proses pengangkatan.

2. Peninjauan kembali (review) semua SK yang menabrak regulasi.

3. Pembatalan SK pengangkatan, bila tidak memenuhi syarat sesuai aturan BKN dan PP Manajemen ASN.

“Pembatalan atau revisi SK justru menjadi langkah positif. Dampaknya bukan hanya menyehatkan tata kelola ASN pendidikan, tetapi juga menjaga kondusivitas dan memastikan Jatim tetap taat aturan,” ujar Ady.

Risiko Krisis Guru Makin Dalam

Pengalihan guru ke jabatan struktural dikhawatirkan memperparah kekurangan guru di sekolah-sekolah negeri. Guru rangkap mapel akan semakin banyak, sekolah tanpa kepala definitif bertambah, dan kualitas layanan pendidikan menurun.

“Pada akhirnya siswa yang paling dirugikan. Karena itu kebijakan ini perlu ditinjau ulang secara tegas dan terukur,” ujar Farhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *