Globaltoday.id, Lumajang — Setelah ramai diperbincangkan di media sosial dan media online, Pemerintah Desa (Pemdes) Lempeni, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, akhirnya memasang papan informasi proyek pemeliharaan jalan di wilayahnya. Papan nama proyek itu dipasang dua minggu setelah pekerjaan selesai, bukan sebelum proyek dimulai sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.
Pemdes Lempeni sebelumnya tidak memasang papan informasi proyek saat pekerjaan berjalan, sehingga masyarakat tidak mengetahui jenis pekerjaan, volume, nilai anggaran, durasi pelaksanaan, sumber dana, hingga siapa pelaksana proyek. Kondisi ini memicu dugaan publik bahwa proyek tersebut tidak transparan dan berpotensi terjadi penyimpangan.
*Wajib Dipasang Sebelum Pekerjaan Dimulai, Bukan Setelah Viral*
Dalam aturan pengelolaan pembangunan desa, papan informasi proyek wajib dipasang sebelum pekerjaan dilaksanakan, sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan penerapan asas good governance. Ketentuan ini diatur dalam:
1. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal transparansi mengamanatkan pemerintah desa membuka seluruh informasi kegiatan pembangunan kepada publik.
2. Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Setiap proyek wajib dipublikasikan melalui papan nama proyek.
3. Permendes PDTT No. 13 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Papan informasi kegiatan merupakan bagian dari kewajiban transparansi pembangunan desa.
Memasang papan proyek setelah pekerjaan selesai, terlebih lagi karena viral, dinilai sebagai tindakan melanggar prinsip transparansi dan dapat menjadi indikasi penyimpangan penggunaan anggaran.
*Dipasang Setelah Ramai di Medsos dan Media online, Jika Tidak Viral Mungkin Tidak Akan Dipasang*
Sumber warga setempat menyebutkan bahwa papan informasi proyek itu baru dipasang dua minggu setelah proyek pemeliharaan jalan selesai dikerjakan.
“Kalau tidak viral di Facebook dan media online, mungkin tidak akan dipasang sama sekali,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Situasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut dikerjakan tanpa tata kelola yang benar.
*Setelah Dipasang, Baru Terungkap Nilai Anggaran Rp 180 Juta dari APBD 2025*
Setelah papan informasi akhirnya dipasang, barulah diketahui bahwa proyek pemeliharaan jalan tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp 180 juta, dengan sumber dana tertulis “APBD 2025”.
Namun papan proyek itu dinilai tidak lengkap dan tidak sesuai standar, karena:
1. Tidak dicantumkan siapa pelaksana proyek.
2. Penulisan sumber dana hanya “APBD 2025”, tanpa kejelasan apakah APBD Kabupaten, APBD Provinsi, atau APBD tahap 1/2, dan jika APBD, pasti penunjukan langsung ( PL ) dari PU-PR.
3. Tidak ada informasi durasi pelaksanaan, tanggal mulai, dan tanggal selesai.
4. Tidak ada keterangan pengawasan atau pihak penanggung jawab teknis.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pemasangan papan informasi dilakukan sekadar formalitas agar tidak menjadi sorotan lebih jauh.
*Perbandingan Mengundang Pertanyaan: Mengapa Lempeni 180 Juta, Tempeh Kidul Hanya 60 Juta?*
Tak hanya persoalan transparansi, publik juga mempertanyakan nilai anggaran proyek yang sangat tinggi.
Perbandingan proyek pemeliharaan jalan:
| Desa | Volume | Anggaran | Sumber Dana |
| Tempeh Kidul | Panjang 300 m, lebar 3 m | Rp 60 juta | Dana Desa 2025 |
| Lempeni | Panjang 475 m, lebar 3 m | Rp 180 juta | Tertulis “APBD 2025” |
Dengan selisih panjang sekitar 175 meter, publik menilai anggaran Rp 180 juta terlampau besar, terlebih jika dibandingkan dengan proyek Tempeh Kidul yang jauh lebih murah namun jelas sumber dan penanggung jawabnya.
Perbedaan mencolok ini memunculkan pertanyaan:
* Apakah bangunan di Lempeni menggunakan spesifikasi berbeda?
* Apakah biaya bahan atau upah meningkat drastis?
* Ataukah ada komponen anggaran yang tidak wajar?
Hingga kini Pemdes Lempeni belum memberikan penjelasan detail.
Dugaan Modus Lama: Tidak Pasang Papan untuk Menyembunyikan Anggaran
Praktik tidak memasang papan informasi proyek sejak awal kerap dikaitkan dengan modus penyimpangan anggaran.
Dengan tidak adanya papan proyek:
* Masyarakat tidak bisa mengawasi volume pekerjaan.
* Tidak bisa mengetahui berapa anggaran yang dipakai.
* Tidak tahu siapa yang bertanggung jawab.
* Sulit menilai apakah pekerjaan sesuai spesifikasi.
Baru setelah masyarakat menyoroti di media sosial, papan proyek kemudian dipasang. Pola seperti ini mengindikasikan adanya upaya menghindari pengawasan publik.
Pengawasan Perlu Ditindaklanjuti Inspektorat dan DPRD
Melihat berbagai kejanggalan—mulai dari tidak adanya papan proyek saat pekerjaan berjalan, pemasangan terlambat, minim informasi, hingga perbandingan anggaran yang tidak wajar—pihak pengawas kabupaten, termasuk Inspektorat dan Komisi C DPRD Lumajang, dinilai perlu turun untuk melakukan klarifikasi dan audit teknis.
Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat, terlebih terkait penggunaan uang negara.






