Globaltoday.id, Lumajang — Dugaan korupsi dana desa di berbagai wilayah Indonesia terus menjadi perhatian publik. Modusnya semakin berani, rapi, dan kerap dibungkus dengan kegiatan formalitas agar tidak mudah terdeteksi masyarakat. Namun, praktik-praktik penyimpangan itu sesungguhnya meninggalkan jejak. Ada sejumlah ciri khas yang biasanya muncul ketika dana desa mulai “dikunyah” oleh oknum kepala desa (kades).

Berdasarkan temuan dilapangan Tim Investigasi Globaltoday, berikut lima indikator utama yang paling sering ditemukan saat dana desa diduga dikorupsi, lengkap dengan pola umum yang dilakukan di lapangan.
1. Musyawarah Desa Hanya Formalitas, Hasil Tidak Pernah Disosialisasikan
Korupsi dana desa biasanya dimulai dari rapat perencanaan yang hanya sekadar formalitas.
Musyawarah Desa (Musdes) memang dilaksanakan, tetapi:
* Tidak ada dokumentasi yang jelas.
* Tidak ada publikasi hasil rapat.
* Tidak ditempelkan berita acara di balai desa.
* Keputusan diputuskan sepihak oleh kades dan “orang dalam”.
Warga hanya datang, duduk, pulang, tanpa tahu apa yang telah diputuskan.
Akibatnya, alokasi dana desa mudah dimanipulasi karena masyarakat tidak tahu program apa yang seharusnya dijalankan.
2. Penyertaan Modal BUMDes Besar, Tapi BUMDes Tidak Pernah Maju
Ciri berikutnya adalah penyertaan modal besar-besaran ke BUMDes setiap tahun, namun:
* Laporan keuangan BUMDes tidak pernah dibuka.
* Tidak ada perkembangan usaha yang nyata.
* Tidak ada audit internal maupun eksternal.
* Pendapatan BUMDes selalu “nol” atau merugi.
BUMDes lalu menjadi “kantong kedua” bagi oknum kades untuk menyalurkan dana desa melalui program fiktif, pembelian aset yang tidak jelas, atau transaksi yang tidak bisa diverifikasi.
3. Tidak Ada Papan Informasi Proyek: Modus Klasik untuk Menutupi Anggaran
Ketika sebuah desa tidak memasang papan informasi proyek, hampir dapat dipastikan ada sesuatu yang disembunyikan.
Papan proyek seharusnya memuat:
* Volume pekerjaan
* Besaran anggaran
* Sumber dana
* Pelaksana
* Jadwal pelaksanaan
* Nama pengawas
Tanpa papan informasi, masyarakat tidak bisa mengawasi kualitas pekerjaan, dan proyek seringkali:
* Tidak sesuai RAB
* Volume dikurangi
* Material murahan
* Dikebut tanpa standar teknis
Modus ini sudah sangat umum dipakai oleh kades yang hendak “mengakali” anggaran pembangunan fisik.
4. BPD Pasif, Tidak “Menggigit”, dan Tidak Punya Rencana Kerja
BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah lembaga yang seharusnya mengawasi kinerja kades.
Namun ketika dana desa mulai dikorupsi, BPD biasanya:
* Tidak pernah melakukan evaluasi kinerja kades
* Tidak punya agenda pengawasan yang jelas
* Tidak pernah melakukan sidak lapangan
* Hanya jadi “penerima laporan”, bukan pengawas aktif
BPD yang pasif menjadi “pelengkap penderita”, dan ini memberi ruang luas bagi kades untuk mengatur anggaran sesuka hati.
Dalam banyak kasus korupsi, posisi BPD lemah karena:
* Tidak paham aturan
* Tidak berani menghadapi kades
* Atau justru ikut “kecipratan” dana.
5. Realisasi Program Terlambat, Padahal Dana Sudah Cair
Tanda paling mencolok lainnya adalah ketika program kerja desa selalu terlambat, padahal:
* Dana desa sudah cair sejak awal tahun
* Jadwal kerja telah ditetapkan
* Pekerjaan seharusnya sudah berjalan
Jika realisasi lambat, ada dua kemungkinan:
1. Dana digunakan untuk keperluan lain lebih dulu
2. Dana “dipinjam” untuk hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan
Ketika uang sudah habis tetapi pekerjaan belum dimulai, desa biasanya mencari berbagai alasan seperti cuaca, keterlambatan material, atau alasan teknis lainnya.
Padahal akar masalahnya karena anggaran tidak dikelola sebagaimana mestinya.
Modus-Modus yang Sering Dilakukan Oknum Kades
Selain lima tanda di atas, berikut pola umum yang sering terjadi di berbagai desa:
* Mark up RAB (harga barang dinaikkan fiktif)
* Program kegiatan fiktif
* Pengadaan barang tanpa bukti pembelian
* Pembelian aset desa yang harganya tidak wajar
* Honor pelaksana, operator, atau panitia dinaikkan
* Pemotongan hak masyarakat penerima manfaat
* Mengatur panitia perangkat desa untuk keuntungan pribadi
* Menguasai aset desa untuk kepentingan keluarga
Modus-modus ini berulang karena minimnya pengawasan dan rendahnya transparansi.
Warga Diminta Lebih Kritis dan Berani Mengawasi
Dana desa setiap tahun nilainya besar, mencapai miliaran rupiah untuk tiap desa.
Masyarakat berhak mengawasi karena uang itu berasal dari pajak rakyat.
Ketika lima tanda di atas muncul bersamaan, itu adalah alarm keras bahwa tata kelola dana desa sedang bermasalah bahkan berpotensi dikorupsi.
Pengawasan publik sangat menentukan untuk mencegah kerugian negara lebih besar.






