Pembangunan Misterius di Desa Gondoruso Tanpa Papan Informasi, Warga Bertanya-tanya

Jawa Timur, Lumajang562 Dilihat

Globaltoday.id, Lumajang – Sebuah pembangunan di wilayah Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, menjadi perbincangan warga. Pasalnya, proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi, yang seharusnya wajib dipasang pada setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara. Hal ini jelas melanggar prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas.

Saat awak media mengunjungi lokasi proyek yang berada di dusun Glendang Petung itu, tampak beberapa pekerja sedang menyelesaikan bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan. Namun tidak ada satu pun papan proyek yang menerangkan nama kegiatan, sumber dana, volume pekerjaan, maupun nilai anggaran.

Ketika ditanya kepada warga sekitar, mereka pun tak mengetahui secara pasti proyek apa yang sedang dikerjakan.

> “Kurang tahu mas, katanya sih balai dusun,” ujar salah satu warga.

Jawaban serupa juga disampaikan oleh salah satu pekerja di lokasi proyek.

“Ini balai dusun, pak,” ucapnya singkat.

Namun, ketiadaan informasi resmi menimbulkan spekulasi dan tanda tanya di kalangan masyarakat. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa sejak awal pembangunan dimulai, tidak pernah terlihat papan informasi proyek terpasang.

“Dari awal tidak ada papan proyek. Jadi kami bingung ini bangunan apa, anggarannya dari mana, dan berapa nilainya,” ujarnya.

Awak media kemudian bergeser menuju Kantor Desa Gondoruso untuk mengonfirmasi hal tersebut. Namun, Kepala Desa tidak berada di tempat. Menurut staf desa, “Pak Kades belum datang, mungkin masih di rumah.” Padahal, saat itu sudah menunjukkan pukul 10 pagi dan kantor desa tengah dipadati warga yang sedang menerima BLT Dana Desa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Gondoruso. Sementara itu, Camat Pasirian yang coba dihubungi melalui telepon seluler tidak memberikan respon.

Padahal, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap penggunaan Dana Desa (DD) wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Masyarakat Desa Gondoruso berharap agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) serta Inspektorat Kabupaten Lumajang segera melakukan inspeksi mendadak (sidak)** ke lokasi pembangunan tersebut, guna memastikan bahwa kegiatan tersebut sesuai prosedur dan tidak terjadi penyimpangan.

“Kalau uang rakyat, ya harus jelas. Kalau tertutup begini, wajar kalau orang curiga,” pungkas warga.” ( Dodik )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *