Lima Desa di Lumajang Belum Ajukan Pencairan Dana Desa, LPJ Tahunan Jadi Kendala

Jawa Timur, Lumajang530 Dilihat

Globaltoday.id, Lumajang, 19 Mei 2025 — Hingga pertengahan Mei 2025, lima desa di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, tercatat belum mengajukan permohonan pencairan Dana Desa Tahap I ke pemerintah daerah. Kelima desa tersebut adalah Desa Sukorejo, Kalisemut, Tanggung, Merakan, dan Burno.

 

Data yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang menunjukkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 136 desa telah menerima Dana Desa langsung ke Rekening Kas Desa. Sementara itu, 43 desa lainnya masih dalam proses di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan 14 desa sedang dalam tahap verifikasi kelengkapan dokumen oleh DPMD.

 

“Lima desa belum bisa mengajukan karena belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahunan. Padahal, LPJ merupakan syarat utama pengajuan pencairan,” jelas Kepala Seksi Pemerintahan Desa DPMD Lumajang, Akhsan, saat ditemui di kantornya.

 

Akhsan menegaskan bahwa batas akhir penyaluran Dana Desa Tahap I adalah pertengahan Juni 2025. Karena itu, ia mengimbau seluruh desa, khususnya yang belum menyerahkan LPJ, untuk segera menuntaskan kewajibannya sebelum akhir Mei.

 

“Kami mendorong agar administrasi segera dilengkapi. Waktu sudah sangat mepet,” tambahnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari para kepala desa di lima desa yang belum mengajukan permohonan pencairan tersebut.

 

Dana Desa merupakan program strategis pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Keterlambatan pencairan berpotensi menghambat program-program prioritas yang telah direncanakan dalam APBDes 2025. ( Dodik )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *