Baru 15 Desa di Lumajang Cairkan Dana Desa Tahap Pertama, 183 Desa Terkendala Persyaratan

Jawa Timur, Lumajang784 Dilihat

Globaltoday.id, Lumajang, 10 April 2025 — Proses pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama di Kabupaten Lumajang tahun anggaran 2025 masih menghadapi hambatan. Hingga akhir Maret, dari total 198 desa, baru 15 desa yang memenuhi syarat untuk dilakukan transfer ke rekening desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lumajang, Bayu Ruswantoro, S.STP, menjelaskan bahwa sebagian besar desa, yakni 183 desa, belum melengkapi persyaratan administratif untuk diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Umumnya desa-desa tersebut masih terkendala dalam proses perubahan dokumen perencanaan seperti RPJMDes, RKPDes, dan APBDes 2025. Kami mengimbau agar desa-desa segera merampungkan dokumen-dokumen tersebut agar pencairan tahap pertama dapat terealisasi sesuai jadwal pada bulan April,” jelas Bayu saat dikonfirmasi awak Globaltoday melalui WhatsApp.

Dana Desa sendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan proses pencairannya sangat bergantung pada kelengkapan dokumen yang menjadi prasyarat pengajuan ke KPPN.

Adapun 15 desa yang telah berhasil mencairkan Dana Desa tahap pertama ( 27/3/2025 ) antara lain:

– *Kecamatan Gucialit*: Desa Gucialit, Pakel, Wonokerto, dan Kertowono

– *Kecamatan Kedungjajang*: Desa Grobogan

– *Kecamatan Randuagung*: Desa Banyuputih Lor, Kalidilem, Tunjung, Gedang Mas, Buwek, dan Randuagung

– *Kecamatan Sumbersuko*: Desa Kebonsari, Grati, Sentul, dan Purwosono

Bayu juga mengingatkan agar desa yang dananya telah cair menggunakan Dana Desa sesuai dengan perencanaan yang telah tertuang dalam APBDes.

“Jangan memaksakan membangun kegiatan yang belum direncanakan di APBDes. Walaupun secara fisik memungkinkan, secara administrasi itu tetap salah,” tegasnya.

DPMDes berharap seluruh desa dapat segera menyelesaikan persyaratan agar penyaluran Dana Desa tidak mengalami keterlambatan yang berdampak pada pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. ( Dodik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *