Mi Gacoan Lumajang Diduga Beroperasi Tanpa PBG dan SLF: Langgar Aturan, Terancam Sanksi?

Jawa Timur, Lumajang886 Dilihat

Globaltoday.id, Lumajang– Gerai Mi Gacoan di Jalan Panglima Sudirman, Lumajang, menjadi sorotan jelang pembukaannya pada 21 Maret 2025. Investigasi tim Globaltoday mengungkap bahwa restoran tersebut diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang merupakan persyaratan utama dalam operasional bangunan komersial.

Dugaan ini semakin kuat setelah tim media Global mengkonfirmasi langsung ke Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Lumajang. Kasi Perizinan DPKP, Ibu Iin Suhariyati, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada surat permohonan dari pihak Mi Gacoan terkait PBG dan SLF. ,” Sampai hari ini belum ada surat permohonan pengajuan izin PBG dan SLF,” jelas ibu Iin.

Sementara itu, ketika tim Globaltoday mendatangi langsung lokasi Mi Gacoan, perwakilan manajemen, Rizal, mengatakan bahwa ia tidak berwenang menunjukkan dokumen perizinan. Menurutnya, hal tersebut merupakan tanggung jawab pihak legal Mi Gacoan yang berkantor di Malang.

Regulasi yang Dilanggar dan Sanksinya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan yang difungsikan untuk kepentingan umum wajib memiliki PBG dan SLF sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kelayakan fungsi bangunan.

– Pasal 7 Ayat (1) UU No. 28 Tahun 2002 menyatakan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai fungsinya.

– Pasal 39 Ayat (1) UU No. 28 Tahun 2002 mewajibkan bangunan memiliki SLF sebelum dapat digunakan.

Jika aturan ini dilanggar, sanksinya diatur dalam Pasal 45 UU No. 28 Tahun 2002, di mana pemerintah daerah berhak:

1. Memberikan peringatan tertulis.

2. Melakukan penghentian sementara atau tetap atas pembangunan.

3. Membekukan atau mencabut izin.

4. Melakukan pembongkaran bangunan yang tidak memenuhi ketentuan.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, pelanggaran terhadap kewajiban PBG dan SLF dapat dikenakan denda hingga penghentian operasional.

Pemerintah Diminta Tegas

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan bahwa Mi Gacoan Lumajang belum memiliki izin semakin menguat. Namun, rencana pembukaannya tetap dijadwalkan pada 21 Maret 2025.

Masyarakat dan pemerhati perizinan berharap agar Pemerintah Kabupaten Lumajang tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. Jika aturan ini diabaikan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lain yang ingin beroperasi di Lumajang. Dodik n tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *