Waduhhh: Lagi-Lagi Ada Oknum Kepala Desa Yang Tidak Transparansi Melaksanakan Program DD IPDA Harus Turun

Daerah, Kaur709 Dilihat

//
Kaur – // Globaltoday. Id – Dalam pengelolaan program Dana Desa (DD) tahun 2024 Pemerintah Desa (Pemdes) Datar Lebar ll membangun beberapa item fisik, yaitu Pembangunan Jembatan, Pembangunan Sumor Bor (Air bersih), Pembuatan Plat Duicker dan Peningkatan Badan Jalan (Pengerasan), pembangunan tiga item fisik tersebut. tanpa memasang papan informasi, ada dugaan untuk mengelabui masyarakat Desa, apakah ini yang di namakan proyek siluman. Selasa (23/07/2024)

Saat awak media investigasi kelapangan melihat kegiatan fisik tahun 2024, dan konfirmasi dengan oknum pihak ketiga yang mengerjakan pembangunan Jembatan mengatakan, benar pembangunan jembatan ini di borongkan oleh Kades Datar Lebar ll kepada saya dengan nominal Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) . “Terangnya tukang

“Kegiatan tersebut tidak memasang papan informasi, saat awak media menanyakan kepada tukang, tukang tidak memahami terkait pagu dana jembatan yang di kerjakan, dia mengaku hanya sebatas pekerja borongan saja.

Apakah Pembangunan Jembatan yang bersumber dari APBN DD sudah sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku, ini butuh perhatian dari pihak Inspektorat Daerah (IPDA) Kabupaten Kaur dan pihak yang berwenang.

“Berpedoman dalam UU keterbukaan Informasi Publik (KIP) setiap program DD wajib memasang papan informasi dan memberikan keterangan dalam informasi publik. Agar dapat mencegah dan mengurangi praktek dugaan memperkaya diri sendiri (Korupsi).

Menurut undang- undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) No 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 54 tahun 2010 tentang pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Proyek atau Pembangunan yang bersumber Dari Dana Desa yang tidak memasang plang papan nama , jelas melanggar peraturan presiden (Perpres), dan undang- undang yang berlaku.

Di jelaskan dalam undang undang tersebut plang papan nama, Pembangunan itu bertujuan, agar Pelaksanaan setiap Pembangunan, dapat berjalan dengan transparan, dimana keterbukaan atau transparansi, ini dimulai sejak tender proyek atau titik nol pembangunan yang dilakukan di badan publik.

Selain itu Pemerintah Desa Datar Lebar ll, sudah melanggar Pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/ Jasa Pemerintah, melalui website, Portal, Papan Pengumuman resmi, dan sebagainya.

“Perpres tersebut memperkuat apa yang telah diatur dalam undang- undang (UU) No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU, KIP).

“Saat beberapa awak media online konfirmasi dengan Kepala Desa Datar Lebar ll beberapa hari yang lalu, ia mengatakan. Iya kami mengakui hal tersebut salah, dan kami sengaja tidak memasang papan informasi takutnya rusak dan papan informasi tersebut ada di Balai Desa.” Ucap Kades

Lanjut Kades, Untuk Anggaran Sumor bor itu Rp.150.000.000 , pembangunan Plat Duicker dan Pengerasan badan jalan Rp. 2.0.000.000 dan untuk Pembangunan Jembatan sejumlah Rp.130.000.000. terkait pembuatan bangunan Jembatan benar telah kami borongkan dengan pihak ke tiga dengan upah Rp.30.000.000. ” Kata Kades.

oplus_0
oplus_0

Dengan adanya program DD seperti ini pihak yang berwajib Polres Kaur, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur harus turun langsung kelapangan. untuk mengklarifikasi program Desa Datar Lebar ll, karna di duga tidak ada transparansi dalam program Desa dan program berjalan tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Agar kiranya pihak yang berwajib dapat mengaudit/ mengklarifikasi program Desa dari tahun 2023 hingga tahun 2024 yang masih dalam proses pengerjaan.

“Untuk itu pihak terkait segera turun kelapangan guna menindaklanjuti terkait pemberitaan ini. Agar tercapai tujuan program Desa yang di Glunturkan oleh Pemerintah pusat melalui APBN sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Juga Untuk mencapai tujuan Kemajuan dan kesejahteraan dalam Desa. Dan dapat mewujudkan impian Kaur yang Bersih, Sejahtera, Energik dan Religius ( BERSERI ).

“Hingga terbitnya berita ini kami dari awak media belum konfirmasi dengan pihak BPD dan TPK Desa setempat, jelas dalam Permendagri No 110 tahun 2016 BPD memiliki fungsi, membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan mewakili masyarakat Desa sebagai pengawasan kinerja Kepala Desa. Demikian. (franky/PKK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *