Oknum Kades Mencoba Tawarkan Uang (Menyogok) Kepada Wartawan Untuk Menutupi Pemberitaan

Daerah, Kaur994 Dilihat

//
Kaur// Globaltoday.id – Pemdes Jati Mulyo habiskan Dana Desa (DD) hingga Rp.461.508.000 untuk Bidang pembangunan Tahun anggaran 2023 Dari 11 aitem, Pelaksanaan pembangunan Desa, Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TPQ/ non milik Desa Rp.52.700.000
Penyelenggaraan Posyandu Rp.25.200.000,
Pembangunan Rehabilitas Sarana perasarana Alat Praga Edukatip (APE) PAUD milik Desa Rp.107.038.500, Rehabilitas Peningkatan JUT Ketahanan Pangan Rabat Beton (200x1x0,15 M) Rp.86.456.400, Peningkatan Pengerasan Jembatan (7 m x 1 M) Rp.54.434.400, Peningkatan Pengerasan Jembatan (5 M x 1 M) Rp.42.811.700, Pelaksanaan Plat Duicker ( 2 unit) Rp.26.501.000, Plat Duicker ( 1 unit )Rp.19.966.000, Peningkatan sambungan air bersih ( Pipanisasi ) Rp.10.000.000, Pembangunan Lampu Jalan ( PLTS ) Rp24.000.000
Dan Penyelenggaraan Publik Desa Rp
12.400.000.

Dari keterangan warga setempat , Semua pembangunan tersebut ada tercium aroma yang tak sedap, di duga terjadi penggelembungan Dana hingga puluhan juta rupiah bahkan bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Dari beberapa kegiatan fisik tersebut, saat awak media mendatangi salah satu pembangunan jembatan dengan ukuran panjang 7 M Lebar 1 M dengan pagu dana Rp.54.434.400, jelas terlihat retak-retak dan pembangunan tidak memakai pagar pengaman, hal ini bisa membahayakan pengendara dan semakin menguatkan aroma Penggelembungan anggaran untuk memperkaya diri sendiri.

Namun kami belum dapat melihat secara langsung kegiatan pembangunan yang bersumber dari DD tersebut satu per satu,

Mendengar Dari beberapa masyarakat sekitar, Pelaksanaan pembangunan tersebut mereka tidak paham dengan adanya kegiatan dalam rincian yang kami pertanyakan, semua itu semakin menguatkan dugaan aroma yang tak sedap, Awak media masih berupaya untuk meminta keterangan dari Kepala Desa Jati Mulyo,

Sudah beberapa kali media mendatangi Rumah Kepala Desa untuk konfirmasi terkait hal tersebut, namun beliau belum dapat di temui, di karenakan beliau masih sibuk dengan pekerjaan lain,

Saat awak media menghubungi Kades Melalui pesan singkat whatsapp, Abdul Rohim Kades jati Mulyo mengatakan, saya tidak bisa jawab atau tidak bisa memberikan keterangan, biar urusan kita selesai kamu mau Duit berapa. “Ucap Kades Jati Mulyo Melalui Pesan Whatsapp Hari Rabu tanggal 03 April 2024.

“Hal yang sangat memperhatikan, Kami dari awak media mencoba konfirmasi terkait Bidang pelaksanaan, namun Oknum Kepala Desa tidak dapat memberikan keterangan sedikit pun, Malah menawarkan imbalan uang Diduga Ingin Menyogok Wartawan. Untuk menutupi pemberitaan. Hal ini semakin menguatkan Dugaan korupsi Dana Desa.

Dalam UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU tindak pidana Korupsi dalam tujuh kelompok antara lain menyebabkan kerugian Negara, suap menyuap gratifikasi, benturan kepntingan dalam pengadaan barang/jasa pemerasan perbuatan curang dan penggelapan dalam jabatan.

Diduga Oknum Kades Jati Mulyo Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu) melanggar UU suap menyuap pasal 5 ayat 1 huruf (A), pasal 5 ayat 1 huruf (B) pasal 13, pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf (A) pasal 12 huruf (B) Pasal 12 huruf (C) pasal huruf (D) pasal 11, pasal 6 ayat 1 huruf (A) pasal 6 ayat 1 huruf (B) dan pasal 6 ayat 2.

“Kepada pihak yang berwajib yang terkait Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH) Dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur agar kiranya dapat menindak lanjuti hal ini, agar APBN melalui DD bisa berjalan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku Demikian. (franky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *