Seluma, Globaltoday.id- Kerap terjadi penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh oknum pejabat Pemerintahan Desa (Pemdes) didalam penyusunan anggaran sampai ke penerapannya, sehingga adanya banyak hal indikasi yang timbul pada endingnya dapat membawa kesengsaraan diri, merugikan masyarakat, dan diduga kuat adanya kerugian keuangan negara. Kadangkala oknum ini tidak memikirkan semua resiko akibat perbuatannya sehingga nekat melakukan hal-hal yang bertentangan dengan cara melawan hukum.
Tampaknya Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Seluma kedepannya dalam memerangi dan memberantas indikasi dugaan korupsi diwilayahnya belum bisa beristirahat sejenak, dikarenakan banyak terjadinya kasus penyelewangan atau yang sering akrab kita dengar dengan kata “Korupsi” yang ada diwilayahnya.
Pasalnya dugaan indikasi untuk memperkaya diri sendiri ataupun golongan yang akrab dengan kata Korupsi itu diduga terjadi di Desa Air Payangan, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma pada kegiatan pembukaan badan jalan baru yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2023 dengan dana yang tertera dipapan merk sebesar kurang lebih Rp. 145.883.000 dengan panjang jalan kurang lebih 1.300 Meter.
Dari data yang berhasil dihimpun, dari dana mobilisasi dan demobilisasi 2 alat berat berupa Excavator dan Bulldozer yang dihitung dari jarak tempuh terindikasi sudah terjadi Mark-up lantaran Excavator yang digunakan merupakan Excavator kecil.
Tak hanya sampai disitu, dugaan mark-up sangat ketara atau jelas pada kegiatan pembuatan badan jalan tersebut, terutama pada jam operasional kegiatan Excavator selama 74 jam dan Bulldozer selama 89 jam.
Sementara, data terhimpun selain Excavator kecil dari 74 jam laporan jam operasional, Excavator hanya beroperasi selama tiga hari. Sedangkan, batas operasional Bulldozer hanya 50 jam kerja. Untuk Sewa alat excavator dari laporan desa per 1 jam sebesar Rp. 1.005.000 sementara untuk sewa Bulldozer per 1 jam sebesar Rp. 567.000.
Jika informasi yang didapatkan dilapangan tersebut diatas benar, maka indikasi Mark-Up pada kegiatan pembuatan badan jalan baru di Desa Air Payangan terindikasi dan diduga merugikan negara hampir separuh dari anggaran yang ada dipapan merk dengan jumlah biaya kurang lebih sebesar Rp. 145 juta.
Sampai berita ini diterbitkan, upaya persuasif dan klarifikasi awak media untuk melakukan konfirmasi dan meminta keterangan kepada pemerintah desa setempat tentang kebenaran data dan informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media masih dilakukan. (Red)






