Seluma, Globaltoday.id- Beredarnya Surat Edaran (SE) pembatalan Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) Iwan Harjo melalui pesan singkat WhatsApp, saat dikonfirmasi perihal keabsahan SK yang ditandatangani oleh Ketua Umum Aslizar Nurdin Tanjung, Ph.D, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKP Provinsi Bengkulu Jhoni Indra Kartika, dengan tegas mengatakan kalau surat tersebut tidak sah.
“Surat pembatalan PAW yang dimaksud tidak sah secara hukum, karena yang menandatangani tidak sah, buktinya SK Menkumhamnya tidak ada, SK Menkumhamnya yang ditanya ya,” tegas Ketua DPP PKP Provinsi Bengkulu Kamis, (23/11/2023).
Senada dengan pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKP Seluma Mastawi atau yang sering akrab disapa Jhon Bejing saat dimintai keterangan sebelumnya menerangkan, bahwa kalau pernyataannya itu bukan asal bunyi.
Pasalnya, sampai saat ini Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP yang tercatat di SK Menkumham secara sah menurut Undang-undang di Indonesia Ketua Umum DPN PKP Dr. H. Yusuf Solichien, M.MBa, Ph,D. dan untuk mengakui buktikan yang sah dan tidak yaitu SK Menkumham, siapa yang memegang dan tercatat di SK Menkumham itu Ketua Umum.
“Sederhana saja, semua orang berhak mengaku Ketua Umum. Secara logika orang mengaku itu rumah dia, itu mobil dia, itu sawahnya tetapi dibuktikan dengan apa, kalau mobil BPKB nya atas namanya atau siapa yang memegangnya,” tuturnya.
Ditambahkan Jhon, dirinya memastikan keputusan PAW Iwan Harjo kepada Zelman Ardi dari DPN PKP sampai saat ini belum ada perubahan,“Semenjak diterbitkan oleh DPN PKP Dr. H. Yusuf Solichien, M.MBa, Ph.D, surat keputusan PAW tidak berubah,” tutupnya.
Sementara itu, kepastian tentang kedudukan Ketua Umum PKP Mayjen
TNI Marinir (Purn) Dr. H. Yussuf Solichien, juga ditegaskan oleh jawaban resmi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, pada surat yang dilayangkan oleh DPP Papua Barat pada 12 Oktober 2023, yang mempertanyakan Penyaluran Bantuan Keuangan
Partai Keadilan dan Persatuan
(PKP) di Provinsi Papua Barat, pada poin kedua yang berbunyi:
Implikasi dari poin 1 (satu), maka secara hukum kepengurusan PKP masih
mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-
32.AH.11.01 TAHUN 2021 Tanggal 31 Desember 2021 tentang Pengesahan
Perubahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan
dan Persatuan (PKP) Periode 2021-2026, dipahami telah disahkan Mayjen
TNI Marinir (Purn) Dr. H. Yussuf Solichien sebagai Ketua Umum Dewan
Pimpinan Nasional PKP. Hal ini juga berlaku bagi Pengurus PKP di Provinsi
yang sah adalah yang disahkan oleh Mayjen TNI Marinir (Purn) Dr. H. Yussuf
Solichien. (Rls/Ilh)






