12 Nama di Laporkan ke Kejati Bengkulu Perihal Korupsi Berjama’ah Dana BOS Afirmasi Dispendikbud Tahun 2020

Hukum, Seluma723 Dilihat

Seluma, Globaltoday.id- Mantan Kepala Dinas (Kadis) Dispendikbud Seluma Emzaili Hambali telah divonis 1 tahun penjara dan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 582.200.000 dalam kasus penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Dana BOS Kinerja SD dan SMP pada Tahun 2020 yang lalu. Akan tetapi perkara itu akan berbuntut panjang dikarenakan terdapat 12 nama yang diduga ikut andil dalam menikmati hasil dari korupsi tersebut.

Sementara itu, mantan Kadis Dispendikbud Seluma telah menjalani proses hukum dan saat ini menuntut keadilan kepada para penegak hukum agar kiranya 12 nama yang juga ikut andil menikmati uang korupsi itu segara di proses dan ditetapkan sebagai tersangka atas apa yang telah dilakukan.

Mantan Kadis Dispendikbud Seluma Emzaili Hambali yang saat itu ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah bebas menjelaskan, bahwa dirinya telah mengembalikan kerugian negara dengan nominal diatas secara pribadi (Sendiri), sedangkan dirinua hanya mengetahui pembelian laptop saja dan untuk pembelian yang lain Emzaili tidak mengetahuinya.

“Saya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan selama 1 Tahun penjara dan sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 582.200.000 itu sendiri, tetapi mengapa ke 12 nama yang ikut menikmati belum ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dari kerugian yang saya kembalikan itu, saya hanya mengetahui pembelian laptop saja dan untuk selebihnya saya tidak mengetahuinya,” jelasnya.

Emzaili menambahkan, bahwa dirinya hanya mengetahui pembelian laptop saja dan untuk pembelian sarana dan prasarana seperti pembelian Termogan dan Hand Sanitaizer untuk SD dan SMP, pembelian Printer untuk SD, pembelian Infokus untuk SD dan SMP, pembelian peralatan cuci tangan untuk SD dan SMP, dan pembelian masker untuk SD dan SMP dirinya tidak mengetahuinya dan pembelian tersebut diatas tanpa sepengetahuan dirinya.

“Saya hanya mengetahui pengadaan dan pembelian laptop saja, selebihnya saya tidak tau. Semua itu perbuatan dan permainan para oknum Kabid, para Kasi, para Staff Bidang SD dan SMP di Dispendikbud Seluma pada waktu itu,” imbuhnya.

Ditempat yang berbeda, Sekretaris Umum Organisasi Masyarakat Pusat Informasi dan Jaringan Rakyat (Ormas Pijar) Insitute Provinsi Bengkulu Jon Sisuardi atau yang akrab dipanggil Andre saat dijumpai tim media Globaltoday.id Rabu, (27/9/2023) mengatakan, bahwa dirinya telah melaporkan secara resmi perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu.

“Benar, kami sudah melaporkan dan memberikan berkas secara lengkap kepada pihak Kejati Bengkulu, dimana didalam berkas tersebut ada 12 nama yang diduga kuat ikut menikmati hasil korupsi Dana BOS di Dispendikbud Seluma pada Tahun 2020 yang lalu,” terangnya.

Lanjut Andre, dirinya berharap agar pihak Kejati bisa memproses secara hukum dan menetapkan ke 12 nama tersebut diatas sebagai tersangka, dikarenakan ke 12 nama itu diduga kuat ikut andil dan menikmati tanpa mengembalikan kerugian negara sepeserpun.

“Dalam perkara itu yang menikmati 13 orang, akan tetapi yang ditahan dan yang mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 582.200.000 hanya Emzaili Hambali saja. Saya sangat berharap kepada pihak Kejati Bengkulu agar korupsi berjama’ah ini segera diproses secara adil dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Pewarta | Ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *