Ormas Pijar Resmi Laporkan Kades Sinar Pagi ke Polres Seluma Dugaan Pengrusakan Aset Desa

Hukum, Seluma818 Dilihat

Seluma, Globaltoday.id- Organisasi Masyarakat (Ormas) Pijar Insitute Provinsi Bengkulu resmi melaporkan Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Sinar Pagi, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma dengan dugaan pengrusakan aset Desa berupa kendaraan operasional Desa (Mobil) yang dilakukan oleh Pemdes setempat pada Senin, (25/9/2023).

Hasil dari pantauan tim Ormas Pijar Insitute Provinsi Bengkulu diketahui bahwa mobil tersebut terbengkalai dan tidak bisa digunakan serta dioperasionalkan untuk Desa dikarenakan mesin dari mobil tersebut tidak ada. Tak hanya mesin mobil saja yang tidak ada adapun seperti kursi, setir mobil, dan kaca depan mobil juga tidak ada.

“Kami sudah melakukan investigasi lapangan, dan sesuai dengan apa yang kita lihat dilapangan bahwa mobil tersebut memanglah terbengkalai tanpa ada perawatan dari pemerintah Desa setempat,” ungkap Sekretaris Umu Ormas Pijar Insitute Provinsi Bengkulu Jon Sisuardi alias Andre.

Andre menambahkan, bahwa dirinya sangat menyayangkan terkait mobil operasional Desa yang tidak bisa dipakai dan sudah tidak bisa dioperasionalkan, seolah-olah pihak Pemdes diduga tidak merawat dan bertanggung jawab atas pemberian negara.

“Kami mewakili seluruh elemen masyarakat atas aduan surat resmi yang kami layangkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar bisa segera diproses secara adil dan transparan, agar kepercayaan masyarakat terhadap pihak penegak hukum kembali dirasakan,” ujarnya.

Berikut Undang-undang dan aduan resmi Ormas Pijar Insitute Provinsi Bengkulu perihal Desa Sinar Pagi yang dilayangkan kepada Polres Seluma agar bisa ditindaklanjuti:

  1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1998 Pasal 9 ayat 3 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari Korupsi, Koalisi, dan Nepotisme (KKN).
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  4. KUHP Pasal 362.

Pewarta | Ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *