Seluma, Globaltoday.id- Diduga kuat Desa Tanjung Kuaw terindikasi korupsi, Organisasi Masyarakat Badan Stabilitas Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Ormas BSKN-RI) wilayah provinsi Bengkulu dalam hal ini telah menyurati Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Kuaw, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma untuk meminta klarifikasi tanggapan dari pihak Desa tersebut.
Ketua BSKN-RI wilayah Provinsi Bengkulu Casim Hermanto menyampaikan, sampai saat ini belum ada tanggapan dan penjelasan dari pihak Pemdes Tanjung Kuaw, dan terkhususnya Kepala Desa (Kades) dalam hal ini selaku penanggunh jawab dan kuasa anggaran Dana Desa (DD) Desa Tanjung Kuaw.
“Kita sudah melayangkan surat kepada Pemdes Tanjung Kuaw, akan tetapi sangat disayangkan sampai saat ini belum ada jawaban yang diberikan kepada kita dari pihak Pemdes Desa Tanjung Kuaw,” sampainya.
Dikatakannya, BSKN-RI wilayah Provinsi Bengkulu sudah berkoordinasi dengan BSKN-RI pusat untuk melaporkan beberapa item kegiatan DD Desa Tanjung Kuaw Tahun 2017 sampai Tahun 2023 ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi OPD terkait.
“Kita sudah melakukan investigasi lapangan. didalam surat semua temuan sudah kita uraikan. Dalam waktu dekat ini surat pengaduan ke pihak berwenang akan segera kita layangkan,” singkatnya dengan nada serius.
Berikut dugaan kegiatan DD Desa Tanjung Kuaw yang akan dilaporkan Ormas BSKN-RI wilayah Provinsi Bengkulu:
- Kegiatan pembuatan sumur bor anggaran DD Tahun 2018 sebesar Rp. 287.844.000 yang dikelola oleh desa diduga kuat Mark Up, yang mana semestinya anggaran diatas Rp. 200.000.000 dikerjakan oleh pihak ketiga.
- Dugaan fiktif Dana Desa Tahun anggaran 2021 yaitu berupa belanja perlengkapan untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp. 8.365.000.
- Pengadaan bibit ayam Tahun anggaran 2022 sebanyak 2.600 ekor dengan anggaran sebesar Rp. 40.000.000, belanja bibit Rp. 24.700.000, untuk Dusun 3, masing-masing KPM menerima 3 ekor untuk 80 KK KPM yang hanya berjumlah 264 ekor, sementara sebanyak 2.336 ekor bibit ayam diduga tak dibagikan/Mark Up.
- Pengadaan internet Tahun 2017 sudah ada. Sedangkan di Tahun 2021, pengadaan internet tersebut diadakan kembali, diduga pengadaan tersebut untuk kepentingan pribadi.
- Mempertanyakan Dana Bumdes sebesar Rp. 100.000.000.
- Pengadaan bibit 500 Kg x 4.500 = Rp. 22.500.000 ditanam diatas tanah milik warga jangka waktu 3 bulan, tanah tersebut diambil warga/pemilik tanah, maka kebun jahe tersebut terbengkalai/tidak diurus lagi. Sedangkan rincian pembersihan gulma dilahan tersebut di upahkan dengan menghabiskan waktu 180 Hari Kerja (HK) x Rp. 100.000 = Rp. 18.000.000 (6 Bulan).
- Harian ongkos kerja 320 hari x Rp. 100.000 = Rp. 32.000.000, 320 Hari Kerja (HK) sama dengan kerja selama hampir 1 tahun.
- Pengadaan tanah solid 25 truk x Rp. 450.000 = Rp. 11.250.000, tanah biasa 25 truk x Rp. 300.000 = Rp. 7.500.000, diduga Mark-up. Umur jahe hanya 3 bulan, harian ongkos kerja sampai 1 tahun. Dengan adanya rincian diatas, dalam pengelolaan DD Tanjung Kuaw diduga terjadi Mark-Up dan Fiktif.
Perlu diketahui, Mark Up adalah bagian dari tindak pidana korupsi. Pasal 2 Undang-undanh Tipikor menyebutkan, hukuman penjara bagi para koruptor paling sedikit 4 Tahun penjara, maksimal hukuman penjara bagi koruptor 20 Tahun. Selain itu, UU Tipikor mengatur denda bagi koruptor paling kecil Rp. 200.000.000 dan denda paling besar yaitu Rp. 1 Milyar. Peraturan Undang-undang baik yang diatur KUHP/KUHAP seperti dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pewarta | Ilham






