Seluma, Globaltoday.id- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma melarang wartawan untuk menjalankan tugas pers dalam melakukan liputan pelipatan surat suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan digelar pada bulan September 2023 mendatang.
Pelipatan surat suara tersebut dilakukan sendiri oleh Dinas PMD Kabupaten Seluma diruangan Sekretaris yang dikerjakan langsung oleh staff beserta tenaga honorer. Pelipatan disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) desa yang melaksanakan Pilkades. Namun sangat disayangkan untuk proses pelipatan surat suara ini, wartawan dilarang untuk melakukan peliputan dengan alasan menjamin kerahasiaan surat suara yang nantinya akan dicoblos oleh pemilih.
Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma Nopetri Elmanto kepada wartawan pada saat melakukan tugas pers diruang lingkup Dinas PMD yang mana dirinya mengatakan, untuk proses pelipatan surat suara pemilihan kepala desa wartawan dilarang mengambil gambar atau vidio dikarenakan pelipatan surat suara tersebut bersifat rahasia.
“Jangan diambil foto atau vidio ini rahasia. Jadi mohon maaf kami tidak bisa mengizinkan wartawan untuk mengambil foto atau vidio proses pelipatan surat suara Pilkades,” ucapnya kepada salah seorang jurnalis Kamis, (10/8/2023).
Nopetri menambhakan, surat suara Pilkades berbeda dengan surat suara Pemilihan Legislatif (Pileg) ataupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Seluma, sehingga peliputan tersebut dilarang untuk dipublikasikan sekalipun untuk bahan konsumsi pemberitaan para wartawan.
Salah seorang wartawan bertanya apakah ada aturan bahwa proses pelipatan surat suara dilarang untuk dipublikasikan? Kadis PMD hanya mengatakan demi kerahasiaan surat suara,“Surat suara ini masih rahasia. Jadi tidak bisa untuk dipublikasikan,” tuturnya.
Hasil dari informasi yang didapatkan, bahwa anggaran untuk pelaksanaan Pilkades di 60 Desa di Kabupaten Seluma mencapai Rp. 1 Milyar yang bersumber dari Dana APBD Tahun anggaran 2023. Sementara itu, untuk pengamanan di pintu masuk tempat pelipatan surat suara Pilkades hanya nampak terlihat Satpol PP yang berada di teras kantor.
Tim mencoba mencari aturan terkait larangan peliputan surat suara Pilkades. Namun tidak ditemukan aturan tersebut, sehingga dengan tindakan Dinas PMD Kabupaten Seluma yang melarang awak media meliput proses pelipatan surat suara ini menimbulkan tanda tanya besar.
Perlu diketahui, tindakan yang dilakukakn oleh Dinas PMD Kabupaten Seluma tak sejalan dengan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dan informasi.
Pelarangan liputan dapat diancam pidana sesuai Pasal 18 ayat 1 UU Pers, yang menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.
Pewarta | Ilham






