Diduga SDN 159 Seluma lakukan Pungli Dengan Modus Iuran Komite

Pendidikan, Seluma693 Dilihat

Seluma, Globaltoday.id- Diduga pungutan liar (Pungli) kembali terjadi di Kabupaten Seluma tepatnya di Sekolah Dasar Negri 159 Seluma yang ada di Desa Rawa Sari, Kecamatan Seluma Timur, Kabupaten Seluma, hal tersebut membuat potret dunia pendidikan lagi-lagi tercoreng.

Diketahui sebelumnya, pungutan liar tersebut sudah terjadi sebanyak tiga kali berupa uang iuran komite yang mana jumlah nominal tersebut berbeda-beda, diantaranya untuk yang pertama sejumlah Rp. 180.000, kedua Rp. 125.000 dan yang ketiga sebesar Rp.150.000.

Saat ditemui tim awak media salah seorang wali murid SDN 159 Seluma yang enggan untuk dituliskan namanya menjelaskan, bahwa memang benar adanya pungutan liar berkedok iuran uang komite disekolah tersebut sehingga membuat mereka selaku wali murid resah.

“Apabila pungutan tersebut tidak dibayar maka siswa terancam tidak bisa mengikuti ulangan dan Raportnya ditahan oleh pihak sekolah,” ucapnya.

Kepala Sekolah SDN 159 Seluma Sukinah S.pd.SD saat dikomfirmasi tim awak media tak menampik hal tersebut, ia membenarkan isu yang beredar tersebut, dirinya menjelaskan,“perlu diketahui ini murni inisiatif antara wali murid dengan komite dan saya tidak terlibat dan tidak ikut campur dalam hal tersebut,” jelasnya saat menjawab pertanyaan pada waktu di wawancara Rabu, (26/7/2023).

Padahal jika dipahami secara seksama apapun alasannya sangat tidak dibenarkan untuk meminta sumbangsi dari wali murid, apalagi membiasakan hal-hal yang salah dalam konteks bertentangan dengan regulasi.

Sangat jelas jika merujuk kepada Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 disitu disebutkan tentang larangan melakukan pungutan disekolah dalam bentuk apapun.

Isi dari peraturan diatas menjelaskan, “Tidak boleh dikaitan dengan persyaratan akademik, Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB), penilaian hasil belajar peserta didik dan kelulusan peserta didik serta juga Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari perserta didik atau orang tua/Wali”.

Pewarta | Ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *