Kepala Desa Padang Kelapo Onzaidi Kembali di Lantik Setelah 15 Bulan Mencari Keadilan

Headline, Seluma652 Dilihat

Semidang Alas Maras, Globaltoday.id- Camat Semidang Alas Maras Jaswan Edi, S.sos mewakili Bupati Seluma Erwin Octavian, SE melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Desa Padang Kelapo Onzaidi yang dinonaktifkan selama 15 Bulan bertempat di Aula Kantor Camat Semidang Alas Maras Rabu, (12/4/2023).

Turut hadir dalam pelantikan tersebut Asisten 1 H. Endarsyah M.Si, Kadis PMD Seluma Nopri Elmanto, S,sos beserta Kabid Pemerintahan Hendri, SE, Camat Semidang Alas Maras Jaswan Edi, S,sos beserta jajarannya, Danramil 425-04/SAM Kapten Inf. Suryanto, Kapolsek SAM Iptu Catur Teguh Susanto, S.H beserta anggotanya, Kepala KUA SAM Shalihin, M.Ag, Forum Kades Kecamatan SAM, BPD desa Padang Kelapo dan tokoh masyarakat serta undangan lainnya.

Dilantiknya kembali Onzaidi sebagai Kepala Desa Padang Kelapo tersebut, setelah ditolaknya ajuan Kasasi oleh Pemkab Seluma di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Palembang, sekaligus berakhirnya masa tugas PJS Kades Padang Kelapo yang sebelumnya di jabat oleh Hasikin, S.H.

Sebelumnya, Hasikin bertugas setelah terbitnya SK Bupati no. 140-367 tahun 2023, tentang pencabutan SK no 140-198 tahun 2022 tentang pemberhentian Onzaidi dari jabatan Kades Padang Kelapo, Kecamatan Semidang Alas Maras.

“Dengan dilantiknya kembali saudara Onzaidi sebagai Kades Padang Kelapo, maka berakhirlah sudah masa jabatan PJS Kadesnya. nanti kalau masalah perangkat desanya kita akan bahas bersama di desa,” ucap Jaswan Edi.

Setelah melalui perjuangan yang panjang, Onzaidi kini telah resmi kembali menjabat sebagai kepala desa Padang Kelapo dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun desa untuk menuju lebih baik kedepannya.

“Alhamdulillah, saya ucapkan terima kasih kepada kuasa hukum saya yang selalu mendamping perjuangan saya dalam menegakkan keadilan, saya berharap tidak ada lagi gesekan dan mari kita bersama-sama membangun desa menjadi lebih baik lagi,” ujar Onzaidi. (Adv/Sahudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *