Pengacara Ita Jamil Siapkan Pendampingan Hukum untuk Wartawan Nardi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Proyek Bedah Rumah

Kaur84 Dilihat

BENGKULU TENGAH – Pengacara Ita Jamil, SH menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hukum kepada Nardi (ND), seorang wartawan yang dikabarkan diamankan jajaran Satreskrim Polres Bengkulu Tengah terkait dugaan pemerasan terhadap pelaksana proyek bedah rumah di Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa.

Informasi mengenai perkara tersebut mencuat setelah adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp1,5 juta. Nardi dikabarkan telah diamankan pihak kepolisian dan disebut berstatus sebagai tersangka. Namun, perkembangan status hukum serta kronologi lengkap perkara masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Ita Jamil, SH menyampaikan bahwa dirinya berencana mendatangi Polres Bengkulu Tengah untuk bertemu langsung dengan Nardi sekaligus memberikan pendampingan hukum selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Besok siang saya akan ke Polres Bengkulu Tengah,” ujar Ita Jamil, SH.

Menurut Ita Jamil, pendampingan hukum tersebut bertujuan memastikan seluruh hak-hak hukum Nardi terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain memberikan pendampingan, Ita Jamil juga meminta aparat kepolisian mengusut perkara secara menyeluruh dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak yang diduga memberikan uang.

Ia menilai pemeriksaan terhadap para pihak diperlukan agar perkara dapat diungkap secara utuh berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, dan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.

“Kalau memang ada dugaan pemberian uang, pihak yang memberikan juga harus diperiksa. Jangan hanya melihat dari satu sisi. Semua harus diproses berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegas Ita Jamil, SH.

Perkara ini menjadi perhatian publik, khususnya kalangan insan pers, mengingat berkaitan dengan seorang wartawan yang dikabarkan berhadapan dengan proses hukum atas dugaan pemerasan.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai kronologi lengkap kejadian, status hukum para pihak, serta hasil pemeriksaan kepolisian masih memerlukan konfirmasi resmi dari Polres Bengkulu Tengah.

Pendampingan hukum yang disiapkan Ita Jamil diharapkan dapat memastikan proses pemeriksaan terhadap Nardi berjalan sesuai prosedur hukum serta menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama proses penanganan perkara.

Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *