Globaltoday.id, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan tenaga kerja Indonesia agar mampu beradaptasi dengan perubahan kebutuhan dunia kerja seiring transisi menuju ekonomi hijau. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan kompetensi, penguatan informasi pasar kerja, perluasan akses terhadap kesempatan kerja, serta pemenuhan aspek perlindungan dan pekerjaan layak.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, besarnya peluang dari transisi ekonomi hijau perlu diikuti kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri.
“Peluang transisi ini sangat besar karena Indonesia memiliki modal ketenagakerjaan yang melimpah,” ujar Afriansyah dalam Forum Indonesia’s Sustainability 360 di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Ia menyebutkan, Outlook Ketenagakerjaan 2026 memproyeksikan potensi green jobs di Indonesia mencapai sekitar 3,88 juta orang. Proyeksi tersebut menunjukkan adanya peluang bagi Indonesia untuk mengembangkan kesempatan kerja sekaligus meningkatkan kualitas tenaga kerja sejalan dengan perubahan struktur ekonomi.
Untuk mendukung kesiapan tenaga kerja, Kemnaker melakukan penyesuaian standar kompetensi agar relevan dengan kebutuhan industri hijau. Tenaga kerja yang telah berada di dunia kerja juga perlu mendapatkan peningkatan keterampilan melalui program upskilling dan reskilling agar kompetensinya tetap sesuai dengan perkembangan teknologi dan proses produksi.
Menurut Afriansyah, terdapat tiga kesenjangan yang perlu dijembatani dalam menghadapi perubahan tersebut, yaitu informasi, kompetensi, dan akses. Informasi mengenai kebutuhan pasar kerja perlu diikuti kompetensi yang sesuai serta akses terhadap kesempatan kerja agar peluang yang tersedia dapat dimanfaatkan oleh tenaga kerja.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Kemnaker menyiapkan lima pilar kebijakan, yakni penguatan informasi pasar kerja, pembaruan standar kompetensi, pengembangan pelatihan vokasi yang responsif terhadap kebutuhan industri, penguatan mekanisme matching dan penempatan kerja, serta penyediaan perlindungan dan pekerjaan layak.
Implementasinya membutuhkan pembagian peran yang jelas di antara para pemangku kepentingan. Pemerintah berperan mengarahkan kebijakan serta menyediakan data dan informasi pasar kerja, insentif, dan perlindungan. Sementara itu, dunia usaha dan industri berperan menyampaikan kebutuhan kompetensi, menyediakan fasilitas pemagangan, serta membuka peluang kerja sejalan dengan perkembangan sektor ekonomi hijau.
Lembaga pendidikan dan pelatihan berperan menghubungkan kebutuhan industri dengan kesiapan tenaga kerja. Karena itu, kurikulum perlu disusun secara adaptif dan fleksibel serta diperbarui secara berkala agar pembelajaran tetap relevan dengan perkembangan teknologi dan pola kerja.
Di sisi lain, lembaga keuangan dapat mendukung pembiayaan pengembangan keterampilan dan perluasan kesempatan kerja. Keterlibatan serikat pekerja dan komunitas masyarakat juga penting untuk memastikan kepentingan tenaga kerja, termasuk kelompok rentan, tetap menjadi bagian dari proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan.
Afriansyah menegaskan, kolaborasi antarpemangku kepentingan menjadi fondasi penting agar transisi ekonomi hijau tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan kesempatan kerja yang berkualitas.
“Dengan kesiapan SDM, kebijakan yang tepat, serta keterlibatan berbagai pihak, perubahan menuju ekonomi hijau diharapkan memberi manfaat yang lebih luas bagi pekerja dan masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
Sumber: Biro Humas Kemnaker






