KEMENDIKDASMEN BERIKAN BATAS WAKTU! LKP Diminta Segera Isi Instrumen Evaluasi Kinerja Di SIPERMATA

Globaltoday.id, Jakarta — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Kursus dan Pelatihan meminta seluruh Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) segera menyelesaikan pengisian Instrumen Evaluasi Kinerja Lembaga Kursus (EKLK) melalui Sistem Penjaminan Mutu Terpadu Lembaga Kursus atau SIPERMATA.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Kursus dan Pelatihan Nomor 1786/B/D3/DU.02.06/2026 tertanggal 26 Agustus 2026, dengan perihal Pemberitahuan Batas Waktu Pengisian Instrumen EKLK. Surat ditujukan kepada pimpinan LKP di seluruh Indonesia.

Kemendikdasmen memberikan batas waktu pengisian instrumen evaluasi tersebut hingga 31 Agustus 2026.

Evaluasi Kinerja Jadi Bagian Penjaminan Mutu LKP

Dalam surat tersebut dijelaskan, kewajiban LKP menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan bagian dari penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus.

Salah satu bentuk penerapan penjaminan mutu tersebut dilakukan melalui evaluasi diri secara berkala pada sistem SIPERMATA.

Evaluasi ini menjadi instrumen penting untuk melihat sejauh mana lembaga kursus mampu memenuhi standar penyelenggaraan layanan pendidikan nonformal sekaligus menjadi dasar bagi lembaga untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan.

Direktorat Kursus dan Pelatihan juga menyampaikan bahwa pengisian EKLK Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya meningkatkan mutu layanan kursus dan pelatihan di seluruh Indonesia.

LKP yang Direkomendasikan Diminta Segera Menyelesaikan EKLK

Kemendikdasmen secara khusus mendorong LKP yang sebelumnya telah memperoleh rekomendasi dari fasilitator SPMI Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk segera menyelesaikan pengisian instrumen Evaluasi Kinerja Lembaga Kursus.

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi kesempatan bagi setiap LKP untuk melakukan pemetaan terhadap kondisi lembaga masing-masing.

Melalui evaluasi diri, LKP dapat mengetahui aspek yang sudah berjalan dengan baik maupun bagian yang masih membutuhkan pembenahan, baik dari sisi tata kelola, proses pembelajaran, tenaga pendidik, sarana prasarana maupun layanan kepada peserta didik.

Pengisian Dilakukan Secara Daring Melalui SIPERMATA

Pimpinan LKP diminta melakukan pengisian instrumen EKLK melalui platform resmi SIPERMATA.

Dalam surat tersebut tercantum laman sipermata.kemendikdasmen.go.id sebagai platform pengisian evaluasi.

Batas akhir yang ditetapkan pemerintah adalah 31 Agustus 2026. Karena waktu pengisian cukup terbatas, LKP di seluruh Indonesia diimbau tidak menunda proses evaluasi hingga mendekati batas akhir.

Direktorat Kursus dan Pelatihan juga membuka layanan bantuan bagi LKP yang mengalami kendala teknis dalam proses verifikasi evaluasi diri pada SIPERMATA.

LKP yang menghadapi kendala teknis dapat menghubungi nomor layanan WhatsApp 0852-8672-3174 sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan tersebut.

#keBukan Sekadar Administrasi

Pengisian EKLK pada dasarnya menjadi bagian penting dalam membangun budaya mutu di lembaga kursus dan pelatihan.

Evaluasi diri memberikan ruang bagi LKP untuk melihat secara objektif kualitas penyelenggaraan program yang selama ini berjalan. Hasil evaluasi selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar penyusunan langkah perbaikan dan pengembangan lembaga.

Dengan demikian, pelaksanaan EKLK diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi benar-benar menghasilkan perbaikan kualitas layanan kursus dan pelatihan.

Direktorat Kursus dan Pelatihan Kemendikdasmen menegaskan pentingnya kerja sama seluruh LKP agar proses evaluasi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan.

Bagi seluruh LKP yang belum menyelesaikan pengisian EKLK, batas waktunya tinggal sampai 31 Agustus 2026. Jangan sampai kesempatan melakukan evaluasi dan memperkuat mutu lembaga terlewat hanya karena terlambat melakukan pengisian.

Globaltoday.id — Mengawal Informasi Pendidikan dan Vokasi Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *