Globaltoday.id, Lumajang – Sertifikat HACCP yang dimiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bukan merupakan izin yang berlaku selamanya. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 52.2 Tahun 2025, setiap SPPG tetap berada dalam pengawasan lembaga sertifikasi selama masa berlaku sertifikat untuk memastikan sistem keamanan pangan terus dijalankan secara konsisten.
Setelah sertifikat diterbitkan, lembaga sertifikasi wajib melaksanakan audit surveilans secara berkala. Pengawasan ini bertujuan memastikan penerapan HACCP tetap berjalan sesuai standar serta mendeteksi sedini mungkin apabila terjadi penurunan kualitas sistem keamanan pangan.
Audit surveilans meliputi pemeriksaan dokumen, observasi proses produksi, evaluasi penerapan titik kendali kritis (CCP), audit internal, tindakan korektif, hingga verifikasi terhadap perubahan proses produksi maupun fasilitas yang digunakan oleh SPPG.
Menjelang masa berlaku sertifikat berakhir, SPPG diwajibkan mengikuti audit pembaruan (renewal audit) agar sertifikat dapat diperpanjang. Seluruh sistem keamanan pangan akan dievaluasi kembali secara menyeluruh sebelum lembaga sertifikasi memutuskan perpanjangan masa berlaku sertifikat.
Selain audit rutin, pedoman juga mengatur adanya evaluasi khusus apabila ditemukan dugaan pelanggaran, pengaduan masyarakat, insiden keamanan pangan, atau ketidaksesuaian serius selama operasional SPPG.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan pelanggaran terhadap persyaratan HACCP, lembaga sertifikasi dapat memberikan tindakan mulai dari permintaan perbaikan, penghentian sementara penggunaan sertifikat, hingga pembekuan sertifikat.
Dalam kondisi tertentu, apabila SPPG tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian sesuai batas waktu yang ditentukan atau terbukti melakukan pelanggaran berat, lembaga sertifikasi berwenang melakukan pencabutan sertifikat HACCP.
Pedoman juga mengatur mekanisme transfer sertifikasi, yakni perpindahan sertifikat dari satu lembaga sertifikasi ke lembaga sertifikasi lainnya. Proses tersebut hanya dapat dilakukan apabila SPPG masih memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku serta lolos proses evaluasi dari lembaga sertifikasi penerima.
Sebagai bentuk transparansi, lembaga sertifikasi diwajibkan mempublikasikan informasi mengenai status sertifikasi HACCP, termasuk perubahan status apabila terjadi pembekuan maupun pencabutan sertifikat.
Melalui sistem sertifikasi yang berlapis, audit berkala, serta pengawasan berkelanjutan, Badan Gizi Nasional berharap seluruh SPPG mampu menerapkan budaya keamanan pangan secara konsisten. Dengan demikian, makanan yang disajikan dalam Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya memenuhi standar gizi, tetapi juga terjamin aman bagi jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.
(Sumber: SK Kepala BGN No.52.2 Tahun 2025)






