Mulai 27 Juli, Urus KTP, KK hingga Akta di Dispendukcapil Lumajang Wajib Punya IKD, Begini Alur Pelayanannya

Globaltoday.id, Lumajang – Masyarakat Kabupaten Lumajang yang akan mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) perlu mengetahui aturan baru yang mulai diberlakukan 27 Juli 2026. Setiap pemohon layanan kini wajib melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebelum memperoleh pelayanan administrasi kependudukan.

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat yang mengurus dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, pindah datang, perubahan data, hingga legalisir dokumen.

Namun berdasarkan pantauan di lapangan, masih banyak warga yang datang ke kantor Dispendukcapil tanpa mengetahui adanya kewajiban aktivasi IKD. Tidak sedikit pula masyarakat, khususnya kalangan lanjut usia, yang belum memahami cara mengunduh maupun mengoperasikan aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui telepon genggam.

Menyikapi kondisi tersebut, Dispendukcapil Kabupaten Lumajang telah menyiapkan petugas pendamping khusus yang siap membantu masyarakat sejak pertama kali memasuki area pelayanan.

Petugas berada di ruang tunggu bagian depan, tepat sebelum pintu masuk menuju Front Office. Di lokasi tersebut, masyarakat akan didampingi mulai dari proses mengunduh aplikasi IKD melalui Google Play Store, melakukan registrasi akun, hingga menyelesaikan aktivasi identitas digital.

Bagi warga yang belum terbiasa menggunakan smartphone, tidak perlu khawatir. Seluruh proses aktivasi akan dibimbing langsung oleh petugas hingga selesai.

Setelah akun IKD berhasil diaktifkan, pemohon kemudian akan memperoleh nomor antrean dan dipersilakan memasuki ruang pelayanan untuk menunggu panggilan sesuai nomor antrean masing-masing.

Dispendukcapil Kabupaten Lumajang sendiri menyediakan sembilan loket pelayanan dengan fungsi yang berbeda agar pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih cepat dan tertib.

Beberapa loket memiliki pelayanan khusus, di antaranya:

* Loket 4 melayani pengurusan legalisir dokumen administrasi kependudukan.

* Loket 7 diperuntukkan bagi verifikasi dan validasi data kependudukan.

* Loket 8 memberikan pelayanan prioritas bagi lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan ibu menyusui.

* Loket 9 digunakan sebagai loket pengambilan dokumen yang telah selesai diproses.

Sementara loket lainnya melayani berbagai kebutuhan administrasi kependudukan sesuai jenis permohonan masyarakat.

Aktivasi IKD merupakan bagian dari transformasi pelayanan administrasi kependudukan menuju sistem digital yang lebih modern, aman, dan efisien. Melalui identitas digital, masyarakat diharapkan semakin mudah mengakses berbagai layanan administrasi tanpa harus bergantung pada dokumen fisik.

Untuk melakukan aktivasi IKD, masyarakat perlu menyiapkan beberapa persyaratan, yakni KTP elektronik asli, smartphone Android minimal versi 7.1 atau iOS, alamat email aktif, nomor telepon aktif, aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta koneksi internet. Proses aktivasi juga memerlukan verifikasi wajah (selfie) sesuai petunjuk aplikasi.

Pihak Dispendukcapil Kabupaten Lumajang mengimbau masyarakat agar tidak khawatir dengan kebijakan baru tersebut. Seluruh petugas telah disiapkan untuk memberikan pendampingan sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan administrasi kependudukan dengan mudah.

Dengan diterapkannya kewajiban aktivasi IKD mulai 27 Juli 2026, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Lumajang menjadi semakin cepat, aman, tertib, dan modern, sekaligus mendukung percepatan transformasi digital pelayanan publik di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *