Globaltoday.id, Lumajang – Kabupaten Lumajang bersiap menerapkan sistem pengelolaan sampah terpadu yang dimulai dari tingkat rumah tangga hingga fasilitas pengolahan modern sebagai upaya mewujudkan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. Langkah tersebut diperkuat dengan peluang Lumajang menjadi salah satu daerah percontohan Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) yang diinisiasi pemerintah pusat.
Komitmen itu disampaikan Bupati Lumajang, Indah Amperawati, saat mendampingi kunjungan Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas, Medrilzam, dan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud, di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Lempeni, Kecamatan Tempeh, Sabtu (18/7/2026).
Bupati yang akrab disapa Bunda Indah menegaskan, Pemerintah Kabupaten Lumajang siap memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat, mulai dari penyediaan lahan, penguatan infrastruktur pendukung, hingga membangun kesiapan masyarakat sebagai fondasi keberhasilan program.
“Kami tentu menyiapkan masyarakatnya terlebih dahulu, kemudian infrastruktur pendukung termasuk penyediaan lahan. Semua tahapan dan persyaratan dari pemerintah pusat akan kami ikuti,” ujarnya.
Menurut Bunda Indah, transformasi pengelolaan sampah tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan sarana dan prasarana. Perubahan pola pikir masyarakat menjadi faktor utama agar pengelolaan sampah dimulai sejak dari sumbernya melalui pemilahan, pengolahan, hingga menghasilkan produk yang memiliki nilai ekonomi.
“Yang paling penting adalah perubahan tata kelola dan budaya masyarakat. Pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu, mulai memilah, mengolah menjadi produk yang bernilai, hingga akhirnya memberikan manfaat ekonomi,” imbuhnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas, Medrilzam, mengatakan Lumajang menjadi salah satu daerah yang dinilai memiliki prospek kuat untuk dikembangkan melalui program LSDP. Program tersebut dirancang untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah di kabupaten dengan timbulan sampah di bawah 500 ton per hari melalui pendekatan yang terintegrasi.
Menurutnya, kesiapan Kabupaten Lumajang secara umum sudah cukup baik. Meski demikian, masih diperlukan penyempurnaan pada beberapa aspek, terutama terkait penyediaan lahan dan akses menuju lokasi pembangunan fasilitas pengolahan sampah.
“Kami melihat prospek pengembangan pengolahan sampah melalui LSDP ini sangat feasible untuk dilakukan. Salah satu calon lokasi yang sedang dipersiapkan adalah Kabupaten Lumajang,” kata Medrilzam.
Ia menjelaskan, apabila seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, pemerintah akan memulai proses penguatan regulasi, penyiapan data, penyediaan lahan, dan pemberdayaan masyarakat sebelum pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah dimulai pada 2028. Sistem tersebut akan mengintegrasikan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, pengolahan di TPS 3R, hingga Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), sehingga hanya residu yang berakhir di tempat pemrosesan akhir.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud, menambahkan bahwa pengelolaan sampah memerlukan perubahan sistem secara menyeluruh. Menurutnya, pendekatan lama berupa kumpul, angkut, dan buang harus bergeser menjadi pilah, olah, produksi, dan pemanfaatan kembali agar sampah memiliki nilai ekonomi sekaligus mengurangi beban lingkungan.
Melalui transformasi sistem pengelolaan sampah tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap persoalan persampahan dapat ditangani secara lebih berkelanjutan. Selain mengurangi volume sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir, sistem baru ini juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta membuka peluang ekonomi dari hasil pengolahan sampah.
