Peran Advokat dalam Musyawarah Perdamaian, Kasus Penganiayaan di Tigaraksa Berakhir dengan Restorative Justice

Musyawarah yang difasilitasi Madenpom Jaya 1 Tigaraksa dan didampingi advokat kedua pihak menghasilkan kesepakatan perdamaian serta pencabutan laporan melalui mekanisme Restorative Justice.

Kriminal, Nasional116 Dilihat

Tangerang // Globaltoday.id — Upaya penyelesaian kasus penganiayaan yang melibatkan korban Noviansyah akhirnya mencapai titik damai melalui proses musyawarah yang difasilitasi oleh pihak Madenpom Jaya 1 Tigaraksa, Tangerang.

Pada Senin, 16 Maret 2026, kuasa hukum korban Alian Safri, S.H., M.H. bersama Ade Leo Pratama, S.H. melakukan pertemuan dengan keluarga Sersan Mayor Taufik beserta kuasa hukumnya guna membahas penyelesaian perkara secara kekeluargaan.

Pertemuan tersebut turut disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat TNI, di antaranya Danramil Kapten Teguh, Pasi Intel Kapten Wahyono, serta Dansatlakidik Madenpom Jaya 1 Tigaraksa Letnan Satu CPM Hairul Ansol Purba.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur Restorative Justice (RJ) yang kemudian dituangkan dalam bentuk pernyataan perdamaian dan pencabutan laporan pengaduan di Madenpom Jaya 1 Tigaraksa.

Kesepakatan perdamaian ini diambil setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan kesehatan kejiwaan terhadap pelaku. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 5 Maret 2026 di RS Ajendam Jaya Daan Mogot, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan tahap kedua dan ketiga pada 12 Maret 2026 di RSPAD Gatot Soebroto.

Hasil pemeriksaan tersebut memperkuat rekomendasi agar pelaku menjalani pengawasan serta pengobatan secara ketat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, keluarga pelaku yang didampingi kuasa hukum dan atasan kemudian memohon kepada pihak korban melalui kuasa hukumnya agar perkara dapat diselesaikan secara musyawarah.

Kuasa hukum korban, Alian Safri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses perdamaian ini merupakan bentuk penyelesaian yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan kekeluargaan tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban.

“Setelah melalui proses musyawarah dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi kesehatan kejiwaan pelaku, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice,” ujarnya.

Sementara itu, Ade Leo Pratama, S.H., juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Madenpom Jaya 1 Tigaraksa yang telah memberikan ruang dialog kepada kedua belah pihak sehingga proses penyelesaian dapat berjalan dengan baik.

“Pihak korban juga menyambut baik itikad baik dari keluarga pelaku yang ingin menyelesaikan perkara ini secara damai,” tambahnya.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, seluruh permasalahan antara kedua belah pihak dinyatakan telah selesai secara kekeluargaan. Pihak korban juga menyatakan tidak lagi mengajukan tuntutan baik secara pidana maupun perdata terhadap pelaku.

Proses ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik yang mengedepankan dialog, musyawarah, dan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *