Bupati Kaur Gusril Pausi Instruksikan Kades Bentuk Satgas Penertiban Hewan Ternak

Surat Edaran Bupati jadi tindak lanjut Perda Nomor 04 Tahun 2025, desa diminta segera bentuk Satgas dan revisi Perdes.

Kaur21 Dilihat

KAUR // Globaltoday.id – Pemerintah Kabupaten Kaur menegaskan komitmennya dalam menertibkan hewan ternak berkaki empat yang masih dilepasliarkan oleh pemiliknya. Bupati Kaur, Gusril Pausi, S.Sos., M.AP, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100-34/940/TAHUN 2026 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak, Rabu (11/03/2026).

Surat edaran yang ditandatangani pada 10 Maret 2026 tersebut merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 04 Tahun 2025 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Kaur menginstruksikan pemerintah desa untuk segera mengambil langkah konkret guna mendukung pelaksanaan perda tersebut. Setidaknya terdapat tiga poin penting yang harus segera dilaksanakan oleh pemerintah desa.

Pertama, review Peraturan Desa (Perdes).

Setiap pemerintah desa diminta melakukan peninjauan ulang serta menetapkan Peraturan Desa yang mengatur tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak agar selaras dengan ketentuan Perda yang telah berlaku.

Kedua, pembentukan Satuan Tugas (Satgas).

Para kepala desa diinstruksikan untuk segera membentuk Satgas Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak di tingkat desa. Pembentukan satgas tersebut harus disahkan melalui Keputusan Kepala Desa.

Ketiga, pelaporan administratif.

Dokumen Perdes yang telah direvisi serta Surat Keputusan (SK) pembentukan Satgas wajib disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kaur pada jam kerja.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kaur, Budi Sastra, mengatakan kebijakan ini bertujuan menciptakan ketertiban umum serta menjamin keamanan lingkungan masyarakat.

“Upaya ini dilakukan demi menciptakan ketertiban umum dan menjamin keamanan lingkungan di setiap desa,” ujarnya, Rabu (11/03/2026).

Pemerintah Kabupaten Kaur berharap langkah tersebut mampu mengakhiri persoalan klasik terkait ternak liar yang kerap merusak tanaman warga serta membahayakan pengguna jalan.

Dengan adanya Satgas penertiban hewan ternak di tingkat desa, pengawasan diharapkan menjadi lebih efektif. Selain itu, keberadaan satgas juga akan memperkuat penegakan aturan serta memberikan dasar hukum dalam penerapan sanksi bagi pemilik ternak yang lalai menjaga hewan peliharaannya.

(Edison/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *