Siapa Mengawasi Pengawas? Lemahnya Kontrol MBG di Daerah

Globaltoday.id,  Lumajang — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digagas sebagai intervensi negara untuk masa depan anak-anak. Namun di lapangan, investigasi menemukan satu persoalan mendasar yang berulang: pengawasan nyaris tak terlihat, sementara anggaran terus mengalir.

Pertanyaannya sederhana namun krusial:

siapa sebenarnya yang mengawasi pelaksanaan MBG di daerah?

Rantai Pengawasan yang Terputus

Secara struktural, MBG melibatkan banyak aktor:

* Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai perumus kebijakan,

* SPPG sebagai pelaksana teknis,

* Pemda sebagai mitra wilayah,

* Inspektorat sebagai pengawas internal.

Namun hasil penelusuran redaksi menunjukkan bahwa pengawasan justru terfragmentasi, saling menunggu, dan kerap berhenti di meja administrasi.

Di sejumlah daerah, termasuk Lumajang, pengawasan:

* tidak menyentuh nilai riil menu,

* tidak menguji kewajaran belanja,

* dan tidak melakukan audit mendadak.

BGN: Standar Ada, Kontrol Minim

BGN menetapkan standar gizi, komposisi menu, dan nilai anggaran. Namun dalam praktiknya, BGN tidak memiliki perangkat pengawasan langsung di daerah.

Monitoring lebih banyak mengandalkan:

* laporan tertulis,

* dokumentasi foto,

* dan evaluasi periodik berbasis dokumen.

Akibatnya, selama laporan “rapi”, penyimpangan di dapur sulit terdeteksi.

Pemda: Bukan Kewenangan, Tapi Terjadi di Wilayah

Di sisi lain, pemerintah daerah kerap menyatakan MBG bukan program APBD, sehingga pengawasan dianggap terbatas.

Namun fakta di lapangan:

* dapur MBG berdiri di wilayah desa,

* distribusi ke sekolah negeri- swasta,

* dampaknya langsung dirasakan masyarakat lokal.

Ketika muncul persoalan, Pemda berada di posisi abu-abu: bertanggung jawab secara moral, tapi menghindar secara struktural.

Padahal, skema MBG dengan anggaran besar dan distribusi harian seharusnya masuk kategori program berisiko tinggi yang wajib diawasi sejak awal.

SPPG: Kuasa Penuh Tanpa Penyeimbang

Di titik inilah SPPG memegang kuasa besar:

* menentukan menu,

* mengatur belanja,

* mengelola sisa anggaran,

* dan menyusun laporan.

Tanpa audit silang yang kuat, SPPG berpotensi menjadi single actor system—pelaksana sekaligus pengendali informasi.

Dalam kondisi seperti ini, integritas individu menjadi satu-satunya benteng. Ketika benteng itu rapuh, negara kehilangan kendali.

LP-KPK: Ini Bukan Soal Teknis, Tapi Sistemik

Ketua LP-KPK Lumajang, Dodik,  menilai persoalan MBG bukan lagi insidental.

“Ini bukan soal satu menu, satu dapur, atau satu hari. Ini soal sistem pengawasan yang lemah dan dibiarkan. Kalau tidak diperbaiki, penyimpangan akan menjadi kebiasaan,” tegasnya.

LP-KPK mendorong:

* audit menyeluruh berbasis harga pasar,

* keterbukaan laporan per porsi,

* dan pelibatan publik dalam pengawasan.

Ketika Negara Hadir di Anggaran, Absen di Pengawasan

Investigasi ini menyimpulkan satu hal penting:                   negara sangat hadir saat menganggarkan, tapi nyaris absen saat mengawasi.

Dalam situasi seperti ini:

* anak-anak menjadi penerima pasif,

* publik kehilangan akses informasi,

* dan penyimpangan tumbuh tanpa perlawanan.

Menunggu Reformasi atau Penegakan Hukum

Jika pengawasan tidak diperkuat, MBG berisiko:

* kehilangan legitimasi publik,

* menjadi beban politik,

* dan berujung pada kasus hukum massal.

Padahal, tujuan awal MBG adalah mulia. Yang dipertaruhkan kini bukan sekadar anggaran, tapi kepercayaan rakyat pada negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *