Globaltoday.id, Lumajang — Status Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai badan hukum resmi sejak terbitnya PP Nomor 11 Tahun 2021 seharusnya memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan ekonomi desa. Namun di lapangan, temuan Globaltoday.id menunjukkan tidak sedikit BUMDes justru terjerat persoalan tata kelola, bahkan menyimpan potensi penyimpangan serius.
Alih-alih menjadi lokomotif kesejahteraan desa, sejumlah BUMDes berubah menjadi “kotak hitam” keuangan desa yang minim pengawasan dan jauh dari prinsip transparansi.
Pola Penyimpangan yang Berulang
Berdasarkan penelusuran di sejumlah desa, terdapat pola-pola penyimpangan klasik yang kerap muncul dalam pengelolaan BUMDes, antara lain:
1. Penyertaan Modal Tanpa Pertanggungjawaban Jelas
Dana desa yang disuntikkan sebagai modal BUMDes kerap tidak diiringi laporan keuangan periodik. Dalam beberapa kasus, laporan hanya disampaikan secara lisan, tanpa neraca, arus kas, maupun audit internal.
2. Unit Usaha Fiktif atau Mati Suri
BUMDes tercatat memiliki beberapa unit usaha di atas kertas, namun di lapangan tidak beroperasi. Meski demikian, anggaran operasional tetap terserap setiap tahun tanpa kejelasan hasil usaha.
3. Rangkap Jabatan dan Konflik Kepentingan
Ditemukan pengelola BUMDes yang memiliki hubungan langsung dengan perangkat desa, bahkan merangkap sebagai pelaksana proyek desa. Praktik ini membuka ruang konflik kepentingan dan melanggar semangat tata kelola yang diatur PP 11/2021.
4. Kerja Sama dengan Pihak Ketiga Tanpa Musdes
Sejumlah BUMDes menjalin kerja sama dengan pihak swasta tanpa persetujuan Musyawarah Desa (Musdes), padahal Musdes merupakan pemegang kekuasaan tertinggi BUMDes.
5. BUMDes Jadi Alat Bisnis Segelintir Orang
Alih-alih melibatkan masyarakat, BUMDes justru dikelola eksklusif oleh kelompok kecil. Masyarakat desa tidak mengetahui arah usaha, keuntungan, bahkan status keuangan BUMDes.
Lemahnya Pengawasan Jadi Celah
PP 11 Tahun 2021 secara tegas menyebutkan bahwa pengawasan BUMDes dilakukan oleh:
* Pemerintah desa melalui fungsi penasihat,
* dan masyarakat desa melalui Musdes.
Namun dalam praktiknya, Musdes sering hanya menjadi formalitas. Laporan pertanggungjawaban BUMDes tidak dibuka secara detail, sementara masyarakat enggan bersuara karena relasi sosial dan kekuasaan di desa.
“BUMDes itu uang publik. Kalau dikelola tertutup, potensi penyimpangannya besar,” ujar seorang pegiat tata kelola desa yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan dana desa atau manipulasi laporan usaha, pengelola BUMDes dapat dijerat:
* pelanggaran administratif sesuai PP 11/2021 dan Permendesa PDTT 3/2021,
* tuntutan perdata atas kerugian desa,
* hingga pidana korupsi, jika terdapat unsur memperkaya diri atau pihak lain dari keuangan desa.
Status BUMDes sebagai badan hukum justru mempertegas bahwa pengelolanya tidak kebal hukum.
Antara Regulasi dan Realita
Regulasi telah memberi karpet merah bagi BUMDes untuk tumbuh: modal desa, peluang kerja sama, hingga legitimasi hukum. Namun tanpa transparansi, BUMDes berpotensi berubah dari solusi menjadi masalah.
Investigasi GlobalToday.id mencatat, kunci perbaikan BUMDes bukan pada penambahan modal, melainkan:
* keterbukaan laporan,
* pengawasan Musdes yang aktif,
* serta keberanian masyarakat desa untuk mengkritisi pengelolaan usaha milik bersama.
BUMDes sejatinya milik desa, bukan milik elite desa.
( bersambung …..episode 3 )






