BGN Tegaskan Dapur MBG Bebas Produk Pabrik, UMKM dan PKK Jadi Tulang Punggung

Globaltoday.id, Probolinggo — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi diperbolehkan menyajikan makanan hasil produksi pabrikan. Seluruh menu MBG diwajibkan berasal dari olahan warga sekitar dapur, baik melalui UMKM lokal maupun kelompok ibu-ibu PKK.

Penegasan itu disampaikan Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola MBG serta Pengawasan SPPG di Kota Probolinggo, Sabtu (13/12/2025).

Menurut Nanik, larangan penggunaan makanan kemasan pabrikan telah memiliki dasar hukum yang jelas. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, yang mengamanatkan agar pelaksanaan MBG memprioritaskan produk dalam negeri serta melibatkan usaha mikro, usaha kecil, koperasi, koperasi desa/kelurahan Merah Putih, dan BUMDesa.

“Tidak boleh lagi ada biskuit atau roti dari perusahaan besar. Semua makanan harus diproduksi oleh warga sekitar dapur, entah itu UMKM maupun ibu-ibu PKK,” tegas Nanik.

Sebagai gambaran, Nanik menyebut praktik yang sudah berjalan di Kota Depok, Jawa Barat. Di daerah tersebut, sejumlah menu MBG seperti roti, bakso rumahan, nugget homemade, hingga rolade diproduksi langsung oleh orang tua siswa dan pelaku usaha kecil setempat.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keterlibatan UMKM dan PKK harus tetap dibarengi dengan pemenuhan standar keamanan pangan. Setiap produk makanan yang dipasok ke dapur SPPG wajib mengantongi izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

PIRT sendiri merupakan izin edar bagi produk pangan olahan yang diproduksi industri rumah tangga atau UMKM, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota atas rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dengan klasifikasi risiko rendah hingga menengah.

Karena itu, Nanik meminta Pemerintah Kota Probolinggo untuk memberikan kemudahan dan percepatan dalam proses perizinan PIRT, agar pelaku usaha kecil tidak terhambat dalam mendukung program nasional tersebut.

“Kami minta pemerintah daerah mempermudah pengurusan PIRT. Jangan sampai UMKM dan PKK siap produksi, tapi terhambat administrasi,” ujar Nanik.

Dengan kebijakan ini, BGN berharap Program MBG tidak hanya meningkatkan kualitas gizi anak-anak, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi lokal berbasis masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *